- tim tvone - kasianto
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03 Laporkan KPU Nganjuk ke DKPP atas Dugaan Tidak Netral
Nganjuk, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Nganjuk nomor urut 03, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan ketidaknetralan KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Laporan tersebut disampaikan pada hari Jumat 18 Oktober 2024, di Kantor DKPP, dengan tuduhan bahwa KPU diduga melakukan tindakan yang melanggar asas independensi dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut Nurwadi Nurdin selaku Ketua Advokasi LBH Marhaen-Handy, dugaan ketidaknetralan ini muncul dari serangkaian kebijakan dan keputusan KPU yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami melihat ada indikasi kuat bahwa KPU tidak bertindak adil dalam kegiatan Deklarasi Kampanye Damai di Stadion Anjuk Ladang Nganjuk pada, Selasa 24 September 2024 lalu.Terlihat dalam acara tampak adanya indikasi keberpihakan panitia kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon)," ujar Nurdin, Sabtu (19/10).
Dalam undangan acara deklarasi kampanye damai, panitia menetapkan batasan jumlah massa pendukung yang diperbolehkan hadir sebanyak 50 orang. Namun, pihak teradu membawa melebihi kuota yang telah ditentukan, bahkan lebih dari dua kali lipat.
"Pihak pelapor, hanya membawa masa pendukung sesuai kuota yaitu 50 orang, sementara paslon lainnya dibiarkan membawa ratusan pendukung tanpa batasan," jelas Nurdin.
"Pentingnya terkait tahapan pemilu, sebagai institusi yang seharusnya menjaga integritas demokrasi, tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi," kata Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin mengungkapkan bahwa beberapa keputusan yang diambil oleh KPU tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang jujur dan adil.
"Jika KPU tidak bisa menjaga netralitasnya, maka seluruh proses pemilu ini akan kehilangan legitimasi," tambahnya.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
"Kami berharap DKPP dapat segera memproses laporan ini dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Ini bukan hanya soal kepentingan kami, tetapi soal masa depan demokrasi di negara ini," pungkas Nurdin.
Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik menjelang puncak pemilu 2024, mengingat sensitivitas isu netralitas penyelenggara pemilu di tengah persaingan politik yang semakin ketat.
DKPP diharapkan dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami laporan ini dan memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi. (kso/hen)