Tersangka pembacokan di Lumajang diamankan Polisi.
Sumber :
  • wawan sugiarto

Terungkap Motif Pembacokan Pria Paruh Baya di Lumajang, Tersangka: Dia Pemicu Perceraian Rumah Tanggaku

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:14 WIB

Lumajang, tvOnenews.com – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya Rudi Hartono (40) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Samsul Arifin (42) warga Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh. Lumajang, Rabu (23/10/2023).

Kepada penyidik, tersangka mengaku tega membacok korban karena dilatarbelakangi rasa dendam tersangka terhadap korban. Tersangka menganggap korban yang menjadi pemicu perceraian rumah tangganya. Tersangka juga mengaku saling kenal dengan korban.

“Saya dendam kepada korban (Samsul Arifin), karena dia yang telah merusak hubungan rumah tangga saya, hingga saya cerai dengan istri,” kata Rudi saat ditemui di Polres Lumajang, Rabu (23/10).

Rudi mengaku, hubungan rumah tangganya tidak harmonis lagi sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, mereka sempat pisah ranjang selama dua tahun hingga akhirnya resmi bercerai tiga bulan yang lalu.

“Saya sempat pisah ranjang dengan istri selama dua tahun dan tiga bulan kemarin resmi cerai. Ya Samsul ini yang menjadi pemicunya. Meskipun dia tidak mengaku, namun saya sering lihat dia berboncengan dengan mantan istri saya,” terangnya.

Meski sudah lama menaruh dendam, namun Rudi mengaku jika aksi pembacokan terhadap korban dilakukan tanpa rencana.

“Tidak ada rencana (pembacokan). Kemarin tanpa sengaja ketemu di jalan petahunan, senjata tajam yang saya gunakan itu untuk keperluan cari pakan ternak, jadi setiap hari memang saya bawa,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik menyatakan bahwa motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan ini adalah dendam.

“Sejauh ini motifnya adalah dendam tersangka terhadap korban, yang telah dianggap telah menjadi pemicu perceraian tersangka dengan istrinya. Namun kita masih terus melakukan pendalaman,” ujar Rofik.

Selain tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam, dua unit motor milik korban dan tersangka.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga dan pengguna jalan di sekitar lahan tebu Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko, digemparkan dengan penemuan pria paruh baya dengan luka bacok di bagian lengan kanan hingga nyaris putus. Korban akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat kehabisan darah. (wso/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral