Perkara Ronald Tannur.
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

3 Hakim Diamankan Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:01 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas dari Kejaksaan Agung, Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiga oknum hakim masing-masing berinisial HA, D dan M, akhirnya tiba di gedung Kejaksaan Tinggi, di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu sore (23/10) sekitar pukul 16.35 WIB. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ketiga oknum hakim tersebut ditangkap setelah diduga menerima suap dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Ronald Tannur. Mereka kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan sementara di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

"Pada hari ini ada serangkaian penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Agung. Dari kami hanya ketempatan dan memfasilitasi teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan, dimana melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang diduga menerima suap atau gratifikasi terkait perkara yang dikaitkan dengan Ronald Tannur," ujar Mia kepada awak media. 

Sayangnya ketika awak media menanyakan lebih dalam seputar penangkapan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Mia enggan menyampaikannya karena akan disampaikan langsung oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung di Jakarta.

"Nanti pada jam 19.00 WIB, Insyaallah Pak Jampidsus langsung yang akan mengungkapkan kasus posisinya," tandasnya.

Dari pantauan di lapangan, Hakim HA, D, dan M digelandang menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, dengan pengawalan ketat.

Hakim HA tiba terlebih dahulu dengan menumpangi mobil Innova hitam. Setengah jam kemudian, disusul hakim D dan M kemudian tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan menumpangi dua kendaraan berbeda.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral