Sahlan Azwar, pengamat hukum dari Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Pasca OTT 3 Hakim PN Surabaya, Pengamat Hukum Desak Kejagung Dalami Keterlibatan Instansi Hukum Lainnya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Pasca ditangkap dalam sebuah OTT Kejaksaan Agung, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap untuk memutus vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kini resmi ditahan.

Pengamat hukum di Surabaya menyebut, penangkapan tiga hakim tersebut merupakan langkah baik, namun Kejagung mesti juga mendalami keterlibatan pihak instansi penegak hukum lain yang patut dicurigai. 

Kasus ini menyulut perhatian publik, terutama terkait dugaan rekayasa yang melibatkan lebih dari satu instansi hukum. Sahlan Azwar, seorang pengamat hukum dari Surabaya, menyatakan keprihatinannya atas penangkapan ini. Ia menyebut bahwa meski penahanan tiga hakim tersebut merupakan langkah baik, keterlibatan pihak dari instansi lain patut dicurigai.

“Kami prihatin dengan kasus ini, tetapi tak terkejut. Sejak awal, banyak kejanggalan dalam putusan bebas Ronald Tannur, padahal ada bukti korban meninggal akibat penganiayaan. Dugaan kami, desain kasus ini sudah disusun sejak tahap awal proses hukum, tidak hanya di pengadilan,” ungkap Sahlan.

Dia menjelaskan bahwa kejanggalan tidak hanya muncul dalam persidangan, tetapi juga pada bukti yang disajikan dan proses penyidikan. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara hasil visum dan otopsi. Salah satu visum menyatakan korban mengalami luka-luka, sementara hasil autopsi menunjukkan faktor alkohol sebagai penyebab kematian.

“Ada inkonsistensi yang menunjukkan rekayasa. Rekaman CCTV yang seharusnya memperkuat tuduhan justru tidak berpengaruh besar dalam persidangan. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa pihak lain juga berperan dalam rekayasa kasus ini,” imbuh Sahlan. 

Karena itu pria asal tanah Kijang ini mendesak agar Kejaksaan Agung tidak hanya memfokuskan penyelidikan pada tiga hakim tersebut. Ia menyarankan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan penegak hukum lain yang berwenang dalam proses penyidikan dan pengadilan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
01:18
01:20
06:13
01:14
01:40
Viral