Dibutuhkan untuk Perkara Lain, RT Belum Dipindah ke Lapas.
Sumber :
  • khumaidi

Dibutuhkan untuk Perkara Lain, RT Belum Dipindah ke Lapas

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Kendati telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), RT tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, RT masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Heni menjelaskan, bahwa RT masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.

Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.

“Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.

Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral