- tim tvone - happy oktavia
Gegara Pinjamkan Nama untuk Kredit Motor, Pria di Banyuwangi ini Jadi Tersangka
Banyuwangi, tvOnenews.com – Hati-hati! Gegara meminjamkan namanya untuk kredit motor, Rosid ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pria berusia 45 tahun asal kelurahan Penataban, Kecamatan Giri itu, tidak menyangka kalau niatnya membantu Citra Mayanksari ternyata berujung masalah.
Peristiwa tersebut bermula saat Rosid diminta oleh wanita berusia 35 tahun asal Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi itu untuk meminjamkan namanya sebagai debitur dalam pengambilan sebuah unit motor Scoopy tahun 2023 melalui Summit Oto finance Banyuwangi. Nilai kontraknya lebih dari Rp30 juta.
Setelah dinyatakan lolos survei, Rosid menyerahkan unit Honda Scoopy itu kepada Citra. Namun, belakangan diketahui ternyata Citra tidak pernah membayar kewajibannya sebagai debitur hingga lebih dari 3 bulan.
Karena menunggak, Rosid dilaporkan oleh pihak kreditur dan terbukti turut serta dalam upaya penggelapan. Oleh penyidik, Rosid ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya kaget. Niat saya baik, tapi saya siap melunasi agar bisa bebas tidak jadi tersangka," katanya di hadapan Legal Litigasi Summit Oto finance.
Melihat itikad baik Rosid, pihak Summit Oto Finance pun menyetujui upaya Restorative Justice sebagai jalan tengah. Dimana debitur terbebas dari sangkaan dan pihaknya tidak merugi.
"Karena nasabah punya itikad baik jadi upaya RJ bisa diambil. Untuk pelaku utama si Citra ini juga sedang berurusan dengan hukum di kasus yang lain," terang Aprianto Hutomo, Legal Litigasi Summit Oto finance kepada wartawan, Senin (28/10).