Ayah yang tega perkosa dua anak kandungnya.
Sumber :
  • syamsul huda

Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama Tiga Tahun

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:17 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Bejat, mungkin itu kata yang patut disematkan pada ED (49), pria kelahiran Payakumbuh, Sumatra Barat, yang tinggal di Surabaya. Pasalnya ia tega memerkosa dua anak kandungannya sendiri. Kasus ini sedang ditangani oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Yang lebih membuat miris, aksi bejat ini dilakukan tersangka selama tiga tahun sejak tahun 2021, terhadap kedua anaknya yang saat peristiwa rudapaksa ini dilakukan, korban masih di bawah umur. 

Tersangka yang memiliki tujuh anak ini, merantau ke Surabaya pada tahun 2018, setelah sang istri meninggal pada tahun 2015 silam. Tersangka kemudian membawa empat anaknya ke Surabaya, sementara tiga anak lainnya tetap tinggal di Sumatera bersama keluarga besarnya. 

"Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan tujuh orang anaknya kemudian diasuh oleh anak pertama yang sudah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya, sebelum akhirnya tahun 2018 tersangka merantau ke Surabaya dengan membawa empat anaknya, sementara tiga anaknya di tinggal di Sumatera," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Dirmanto, saat Press Conference, pada Selasa (29/10/2024) di Gedung Bid Humas Polda Jatim. 

Kepada polisi, tersangka mengaku bekerja sebagai sopir dan pulang ke rumah empat hari sekali. Sejak pindah di Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi keempat anaknya jika tidak mengikuti kemauan bapaknya atau tersangka. 

Pelapor merupakan korban yang juga anak dari tersangka, usia 18 tahun yang masih pelajar kelas XII SMA dan korban kedua merupakan anak tersangka usia 17 tahun yang merupakan pelajar kelas XI SMA. 

Dari kronlogisnya, aksi pencabulan dan rudapaksa ini terjadi sekitar tahun 2021 pada saat pelapor berusia 15 tahun. Tersangka melakukan pencabulan terhadap pelapor sambil mengancam dan dilakukan seminggu sekali di rumah tersangka, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. 

"Korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak dibiayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban. Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka," paparnya. 

Selama tiga tahun, korban tak berani bercerita pada siapapun, mengingat tersangka mengancam akan memukuli korban dan mengusirnya dari rumah, dan pada bulan September 2024 lalu, korban mulai berani bercerita pada tetangga, dan keluarga besarnya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan oleh korban pada polisi. 

"Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 09 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yg dialami oleh korban," imbuhnya. 

Kebiadaban tersangka ini tak hanya melakukan rudapaksa pada kedua anaknya, bapak bejat ini juga kerap memukul dua anak kandungya yang lain, yang juga tinggal dalam satu rumah. 

"Yang mana dari tujuh anak kandungannya ini. Empat sebenarnya yang menjadi korban, anak keempat dan kelima hanya mendapat perlakuan kasar, jadi penganiayaan," pungkasnya. 

Bapak bejat itu dijerat dengan undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara. (sha/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral