Mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), Zamashary.
Sumber :
  • tvOne - veros

Kejari Pamekasan Tetapkan Mantan Anggota DPRD sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Pamekasan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (29/10), menetapkan mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), Zamashary jadi tersangka dugaan korupsi proyek fiktif dari dana hibah Pemprov Jatim tahun 2023.

Kasus korupsi yang menyeret mantan dewan, Zamashary warga Desa Bicorong, Kacamatan Pakong ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya dugaan proyek fiktif yang berlokasi di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.

Atas laporan tersebut, Kejari melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terungkap adanya dugaan pemalsuan surat pertanggung jawaban (SPJ) proyek pelengsengan dari dua pokmas yang berada di Desa Cenlecen. Dua pokmas tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp178 juta untuk proyek pelengsengan.

Namun, dalam SPJ yang disetor, diduga pekerjaan milik Pemkab Pamekasan yang dilaporkan. Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengungkapkan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan selama 6 jam, sejak pukul 10.00 WIB, penyidik akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka pada pukul 16.00 WIB dan saat ini ditahan.

"Baru saja yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan," kata Ardian.

Menurutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan akan terus melalukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pengurus Pokmas Senja Utama dan Matahari Terbit, untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2023 sebesar Rp356 juta.

"Penetapan tersangka ini menunjukkan, bahwa kami benar-benar profesional dalam menangani setiap perkara, terutama masalah korupsi," tandasnya.

Mantan anggota DPRD Pamekasan itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, akan diperpanjang selama 40 hari jika dibutuhkan penyidikan lebih lanjut. (ver/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral