Sumber :
- edi cahyono
Polisi Beberkan Kronologi Suami Bacok Istri dan Pria Selingkuhannya di Poncokusumo
Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:54 WIB
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tukasnya. (eco/far)