- edi cahyono
Polisi Beberkan Kronologi Suami Bacok Istri dan Pria Selingkuhannya di Poncokusumo
Malang, tvOnews.com - Kasus penganiayaan disertai pembacokan dilakukan seorang suami terhadap istri dan pria selingkuhannya di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Aparat kepolisian angkat bicara dan beberkan kronologisnya.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Subiyanto menerangkan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku yang diketahui bernama Mulyono Utomo (47), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (29/10/2024), pergi keluar rumah untuk mengecek istrinya bernama Ngatipah (28), yang berangkat menghadiri acara pernikahan.
"Pelaku yang merasa curiga terhadap tingkah laku istrinya, mengecek ke lokasi. Pelaku melihat bahwa istrinya berada di sebuah toko yang bertempat di Kecamatan
Wajak untuk berbelanja,” ujar Subiyanto, Rabu (30/10/2024).
Melihat istrinya usai belanja, pelaku terus membuntuti istrinya yang mengarah ke home stay yang berada di Desa Gubuk Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Namun di homestay (penginapan) GSS, pelaku melihat istri sahnya bersama lelaki lain, yakni Sugiarto (41) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang merupakan kekasih gelapnya.
Melihat istrinya berduaan dengan pria lain, pelaku kemudian mengadu ke anaknya untuk selanjutnya bersekongkol melakukan penggerebekan.
“Mengetahui hal tersebut, pelaku menghubungi anaknya. Selanjutnya, (pelaku dan anaknya) menuju ke homestay nomor satu dengan membawa sajam jenis sabit dan kunci inggris,” jelasnya
Lanjut, pelaku Mulyono bersama anaknya kemudian melakukan penggerebekan dengan cara memecahkan kaca homestay tersebut. Benar saja, di dalam kamar tersebut ia menemui istri sahnya tengah berduaan bersama laki-laki lain sedang bercumbu.
"Sontak saja pelaku langsung melakukan pembacokan terhadap istri dan Sugiarto dengan sajam jenis sabit. Di samping membacok, pelaku juga menganiaya dengan menggunakan kunci inggris dan pecahan kaca,” terang AKP Subiyanto.
Akibat kejadian tersebut, Ngatipah mengalami luka ringan di area pelipis dan pipi, sementara Sugiarto (kekasih gelap Ngatipah) mengalami luka cukup parah di bagian leher dan punggung.
Sementara itu, warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Poncokusumo untuk dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya telah dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang dengan pendampingan dari Polsek Poncokusumo dan ambulans dari puskesmas setempat," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan disertai pembacokan tersebut dikarenakan mendapati istrinya sedang berduaan bersama laki-laki lain.
“Modus operandinya, pelaku melakukan penganiayaan diduga menggunakan sajam jenis sabit, kunci inggris dan pecahan kaca jendela," bebernya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tukasnya. (eco/far)