- tim tvone - wawan sugiarto
Update Temuan Ganja di Lereng Semeru Lumajang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Lumajang, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Lumajang, kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas kepemilikan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Kedua tersangka baru tersebut adalah Suari (36) dan Jumaat (52) warga setempat.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai penanam ganja di kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
"Ada tambahan tersangka terkait kasus ganja di Senduro yakni saudara S dan J, warga Argosari," kata Rofik di Mapolres Lumajang, Jumat (1/11).
Sebelum Suari dan Jumaat, polisi juga telah menangkap empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ngatoyo, Bambang, Tomo, dan Toni.
Rofik menjelaskan, penangkapan Suari dan Jumaat bermula saat petugas menemukan 177 tanaman ganja dan 55 tanaman ganja kering di rumah tersangka.
Saat dilakukan pendalaman, didapati, Suari dan Jumaat memiliki 5 ladang ganja yang tersembunyi di dalam hutan. Disana, ditemukan 4459 tanaman ganja.
"Awalnya, ditemukan sebanyak 177 batang dan 55 batang yang sudah kering, kemudian dilakukan pendalaman dan kami temukan 4459 batang dari 5 lokasi berbeda," jelasnya.
Menurut Rofik, dua tersangka baru yang diamankan ini, berperan sebagai penanam ganja.
Kepada polisi, mereka mengaku, mendapatkan bibit dari seseorang yang bernama Edi dan menjual hasil panennya kepada orang yang sama seharga Rp 4.000.000 per kilogram ganja kering.
Sebagai informasi, Edi sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lumajang terkait temuan puluhan ribu ganja di Lereng Semeru.
Diduga, Edi berperan sebagai pemasok bibit sekaligus penampung hasil panen ganja dari para petani yang direkrut untuk menanam ganja.
"Peran kedua tersangka ini sebagai penanam, mereka dapat bibit dan jualnya dari Edi yang sudah kita tetapkan sebagai DPO," pungkasnya. (wso/hen)