- tvOne - rohmadi
Mengintip Sumbangan Dana Kampanye Mundjidah dan Warsubi di Pilkada Jombang, Siapa yang Lebih Siap Bertarung?
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nuriadi, menjelaskan bahwa dana kampanye yang dilaporkan tidak sepenuhnya dalam bentuk uang tunai, melainkan juga termasuk barang yang dikonversi ke dalam bentuk rupiah.
Sebagai contoh, Paslon 1 melaporkan bahwa dari total sumbangan sebesar Rp662.240.000, hanya Rp 2 juta yang berupa uang tunai, sementara sisanya dalam bentuk barang. Di sisi lain, Paslon Warsubi-Gus Salman menerima Rp2.700.500.000 berupa uang tunai dan Rp63.150.000 dalam bentuk barang.
"Sumbangan dana kampanye tidak semuanya berupa uang tunai. Ada juga yang berbentuk barang, yang kemudian dinilai dalam rupiah. Kedua Paslon sudah melaporkan dana kampanye mereka dan jumlahnya memang berbeda," ujar Nuriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).
Regulasi terkait sumbangan dana kampanye dari pihak calon tidak membatasi besaran sumbangan dari paslon itu sendiri. Namun, ada batasan untuk sumbangan yang berasal dari pihak lain.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, yang membatasi sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, dan sumbangan dari badan hukum swasta hingga Rp750 juta.
"Yang dibatasi itu sumbangan dari pihak lain, bukan dari pasangan calon. Jadi, sumbangan perseorangan dibatasi hingga Rp75 juta, dan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," jelasnya.
Nuriadi memastikan bahwa laporan LPSDK yang telah diserahkan oleh kedua Paslon tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan telah diumumkan kepada publik.