- tvOne - rohmadi
Mengintip Sumbangan Dana Kampanye Mundjidah dan Warsubi di Pilkada Jombang, Siapa yang Lebih Siap Bertarung?
Jombang, tvOnenews.com - Sumbangan dana kampanye untuk dua pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melangsir dari data KPU Jombang sumbangan dana kampanye Pilkada Jombang yang diikuti oleh dua paslon yakni Mundjidah Wahab-Sumrambah (MuRah) dan H. Warsubi - KH. Salmanuddin Yazid atau Gus Salman (WarSa) cukup variatif yakni berupa uang dan barang. Jumlahnya juga yang bervariasi mulai dari ratusan juta hingga mencapai miliaran rupiah.
Sepertinya yang diketahui kedua Paslon baik dari nomor urut 1 (MuRah) dan nomor urut 2 (WarSa) telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mereka ke KPU Jombang.
Berdasarkan laporan tersebut, Paslon 1 tercatat menerima sumbangan ratusan juta, sementara Paslon 2 berhasil mengumpulkan dana kampanye hingga miliaran rupiah.
Dari laporan yang dipublikasikan KPU, Paslon Mundjidah Wahab-Sumrambah melaporkan sumbangan kampanye senilai Rp662.240.000. Rinciannya, sumbangan pribadi calon mencapai Rp332.240.000, sementara partai politik penyokong menyumbang Rp 330.000.000.
Sementara itu, Paslon Warsubi-Gus Salman melaporkan penerimaan dana kampanye yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp2.763.650.000. Sebagian besar sumbangan berasal dari dana pribadi calon, sebesar Rp2.700.500.000, dan sumbangan perseorangan sebesar Rp63.150.000.
Laporan penerimaan dana kampanye yang diserahkan kedua Paslon ini diatur oleh aturan KPU, dan sudah diumumkan kepada publik.
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nuriadi, menjelaskan bahwa dana kampanye yang dilaporkan tidak sepenuhnya dalam bentuk uang tunai, melainkan juga termasuk barang yang dikonversi ke dalam bentuk rupiah.
Sebagai contoh, Paslon 1 melaporkan bahwa dari total sumbangan sebesar Rp662.240.000, hanya Rp 2 juta yang berupa uang tunai, sementara sisanya dalam bentuk barang. Di sisi lain, Paslon Warsubi-Gus Salman menerima Rp2.700.500.000 berupa uang tunai dan Rp63.150.000 dalam bentuk barang.
"Sumbangan dana kampanye tidak semuanya berupa uang tunai. Ada juga yang berbentuk barang, yang kemudian dinilai dalam rupiah. Kedua Paslon sudah melaporkan dana kampanye mereka dan jumlahnya memang berbeda," ujar Nuriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).
Regulasi terkait sumbangan dana kampanye dari pihak calon tidak membatasi besaran sumbangan dari paslon itu sendiri. Namun, ada batasan untuk sumbangan yang berasal dari pihak lain.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, yang membatasi sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, dan sumbangan dari badan hukum swasta hingga Rp750 juta.
"Yang dibatasi itu sumbangan dari pihak lain, bukan dari pasangan calon. Jadi, sumbangan perseorangan dibatasi hingga Rp75 juta, dan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," jelasnya.
Nuriadi memastikan bahwa laporan LPSDK yang telah diserahkan oleh kedua Paslon tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan telah diumumkan kepada publik.
"Pelaporan ini sudah sesuai regulasi dan sudah disampaikan ke publik," pungkasnya. (roi/gol)