- tvOne - zainal
Puluhan Warga Tanjungsari Surabaya Geruduk Kejati Jatim, Laporkan Dugaan Penyuapan Oknum Hakim
Surabaya, tvOnenews.com - Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah Tanjungsari, Surabaya, hari ini menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka melaporkan dugaan adanya penyuapan yang melibatkan oknum hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, terkait sengketa tanah seluas 35 hektar yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun.
Para warga, yang didampingi oleh kuasa hukum dari Eggi Sudjana & Partners, datang dengan membawa sejumlah bukti, termasuk 15 surat pernyataan yang telah dinotariskan oleh Notaris Endang Hermawan, S.H., M.Kn
Sejumlah perwakilan warga diterima oleh Widhu Sugiato - Kasi Penkum Kejati Jatim, warga menuntut agar pihak kejaksaan memeriksa oknum hakim yang diduga terlibat dalam proses hukum yang tidak adil, terkait sengketa tanah antara warga Tanjungsari dan PT Darmo Satelit Town (DST).
Eggi Sudjana, yang merupakan kuasa hukum dari warga Tanjungsari, menjelaskan bahwa mereka memiliki bukti bahwa pada 19 Juli 2016, oknum-oknum tertentu dari PT Darmo Satelit Town, termasuk Direktur Christine Kuntjoro dan kuasa hukum Ening Suwandarai, diduga terlibat dalam percakapan mengenai penyuapan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“15 ahli waris ini mengetahui dan mendengar adanya unsur penyuapan yang dibicarakan oleh pihak PT Darmo Satelit Town dalam proses persidangan senilai 500 miliar. Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terkait hal ini,” tegas Eggi Sudjana dalam pernyataannya.
Sejarah Sengketa Tanah Tanjungsari
Sengketa tanah yang kini melibatkan lebih dari 96 warga Tanjungsari ini berawal pada tahun 1973, saat tanah seluas 35 hektar di Kelurahan Tanjungsari mulai dikuasai oleh tiga perusahaan pengembang, salah satunya PT Darmo Satelit Town. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2015 (Nomor 1080/Pdt.G/2015/PN.Sby), tanah tersebut dinyatakan sah milik warga Tanjungsari yang sudah memiliki sertifikat HGB nomor 2083 dan 2084.
Namun, PT Darmo Satelit Town mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan kemudian ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018 (Nomor 781.K/Pdt/2018), sengketa tanah tersebut dimenangkan oleh warga Tanjungsari, dan perusahaan diminta mengembalikan hak atas tanah tersebut. Namun, hingga kini, hak warga atas tanah yang sudah diputuskan tersebut belum dipenuhi.
Aksi Masyarakat dan Tuntutan Keadilan
Ratusan warga yang datang ke Kejati Surabaya menggunakan angkutan umum (angkot) menyuarakan orasi mereka di depan kantor Kejati. Mereka mendesak agar proses hukum terkait tanah mereka segera ditegakkan, dan agar keadilan ditegakkan, terutama terkait dugaan suap yang melibatkan oknum hakim.
Komari, salah satu koordinator warga, mengungkapkan bahwa mereka juga telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Komisi Yudisial dan berharap agar lembaga tersebut segera turun tangan mengawasi perilaku hakim-hakim yang diduga terlibat dalam penyimpangan hukum.
“Kami sudah memberikan bukti-bukti kepada Kejaksaan Tinggi dan Komisi Yudisial. Kami berharap para hakim yang terlibat dalam perkara ini segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum,” ujar Komari.
Pernyataan Eggi Sudjana dan Warga
Dalam orasinya, Eggi Sudjana menyatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan bagi warga Tanjungsari.
“Kami menuntut agar tanah rakyat dikembalikan. Jangan ada lagi hakim yang berpihak kepada oligarki. Hakim harus adil, jujur, dan profesional,” tegas Eggi.
Selain itu, Fatoni, seorang warga yang turut serta dalam aksi tersebut, menegaskan pentingnya peran Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim.
“Komisi Yudisial harus bertindak tegas terhadap hakim yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Jangan biarkan rakyat kecil dirugikan oleh oknum-oknum yang seharusnya menjaga keadilan,” ungkap Fatoni.
Sementara itu, para warga Tanjungsari berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke meja hijau, dan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk langkah-langkah selanjutnya. (zaz/gol)