- tvOne - agus wibowo
Gugatan Hukum ke Bupati Pacitan, Tuntut Ganti Rugi Rp 60 Miliar atas Kegagalan Anggaran BOSDA
Pacitan, tvOnenews.com - Kasus dugaan penyimpangan anggaran Dishub Pacitan sedang dalam pemeriksaan. Kini giliran Bupati Pacitan yang saat lalu di jabat oleh Indrata Nur Bayuaji, yang kini mencalonkan kembali di Pilkada 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Pacitan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Firma Hukum Astra Nawasesna Law.
Moh Saptono Nugroho, pimpinan firma hukum Astra Nawasesna Law menjelaskan di dampingi Advokat Firma Yoga Tamtama Pamungkas, SH melayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada hari Jum'at (26/10) lalu, dan telah mendapatkan nomor registrasi pada hari Senin (28/10).
Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara atas pelaksanaan wajib belajar di Kabupaten Pacitan.
"Karena perbuatan tersebut maka firma hukum Astra Nawasena Law melalui lawyer hukum Yoga Tamtama Pamungkas SH., menuntut kepada Bupati yang saat itu menjabat, dengan ganti rugi sebesar 60 miliar dan pengembaliannya melalui Pemerintah Daerah," terangnya.
Tidak dijelaskan lebih detail terkait dengan materi gugatan yang diajukan. Namun gugatan itu terkait dengan Pemkab yang tidak menganggarkan BOSDA pada APBD Kabupaten Pacitan.
Kepala Bagian Hukum, Isranto, Pemkab menjelaskan bahwa, dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada kata yang menyatakan dan mengatur secara spesifik bahwa Pemerintah Daerah harus menganggarkan untuk Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
"Di ketentuan lain-lain pasal 64 ayat (1) Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah disebutkan, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan diluar DAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebutnya.