- syamsul huda
Khofifah Sambut Baik Kebijakan Presiden tentang Penghapusan Kredit Macet UMKM
Surabaya, tvOnenews.com - Calon Gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa menyambut baik kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menghapus kredit macet pelaku UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Menurut Khofifah, kebijakan ini adalah kabar baik bagi pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan di Indonesia khususnya di Jawa Timur.
"Saya rasa kami semua yang di Jatim menyampaikan terima kasih, menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan ini, karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi pelaku UMKM," kata Khofifah, saat diwawancara di Pasar Pahing Surabaya, Jumat (8/11/2024).
Kebijakan ini akan membuat pelaku usaha UMKM yang memiliki kemampuan untuk berkembang, namun terhalang oleh daftar pinjaman bermasalah, bisa bernafas lega, dan bisa kembali mengembangkan usahanya.
“Dengan adanya kebijakan ini, mereka yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar pinjaman bermasalah (blacklist), namun masih memiliki kemampuan untuk berkembang usahanya kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mendapatkan akses modal,” tambahnya.
Kebijakan Presiden Prabowo ini juga akan sangat berpengaruh pada ekonomi Jatim. Sebab selama ini perekonomian Jatim besar ditopang oleh sektor UMKM. Kontribusi sektor UMKM pada PDRB Jatim per tahunnya juga terus bertambah.
“Di awal 2019 saya menjabat, kontribusi UMKM bagi PDRB Jatim ada di angka 56,94 persen, dan di akhir saya menjabat pada tahun 2024, kontribusi UMKM pada PDRB Jatim sudah mencapai 59,18 persen,” jelas Khofifah.
Merespon kebijakan positif yang berdampak baik pada pengusaha kecil ini, Khofifah juga sudah mengomunikasikan pada sejumlah pihak strategis yang terkait kebijakan ini. Khususnya untuk mulai mengidentifikasi dan melakukan pendataan sebaran dan jumlah warga Jatim yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.
“Karena kita tahu ada beberapa syarat dalam PP tersebut. Syarat-syaratnya antara lain adalah pelaku UMKM yang terdampak bencana, baik bencana alam, ataupun saat terdampak covid-19, dimana mereka yang memang sudah dilakukan appreisal oleh bank-bank Himbara, jadi artinya bahwa identifikasi maupun inventarisasi memang harus dilakukan,” tegas Khofifah.
Berdasarkan data terbaru dari Pemprov Jatim, total Non Performing Loan (NPL) di dua bank penyalur pembiayaan untuk UMKM Jatim per Oktober 2024 mencapai Rp166,9 miliar dengan total debitur sebesar 1.164 pelaku UMKM. Kredit macet itu berasal dari realisasi penyaluran program dana bergulir (Dagulir) bagi UMKM, sedangkan untuk program KUR data kredit macet masih dikoordinasikan dengan Bank Himbara.
"UMKM ini pada dasarnya adalah pejuang ekomomi yang tangguh. Kalau mereka tidak mampu bayar pasti karena memang benar-benar ada kejadian luar biasa. Pengalaman saya waktu meluncurkan kredit Prokesra bagi usaha ultra mikro dan mikro dengan bunga pinjaman 3 persen setahun, sudah berjalan tiga tahun ternyata NPLnya hampir nol prosen, yaitu sebesar 0,02 persen,” tegas Khofifah.
Pogram pembiayaan Prokesra yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur total realisasi kredit melalui Bank UMKM dari tahun 2022-2025 sebesar Rp464,9 miliar. Nilai NPL tahun 2023 hanya 0,01 persen, dan nilai NPL tahun 2024 hanya 0,02 persen.
Sedangkan untuk program pembiayaan Dagulir dari APBD Provinsi Jawa Timur, total realisasi kredit yang telah disalurkan mencapai Rp1,07 trilliun. Dengan total NPL dagulir mencapai Rp166,9 miliar yang diampu oleh 1.164 pelaku UMKM. (sha/far)