- dewi rina
Dua Versi SK Debat KPUD Bojonegoro Berpotensi Bikin Gaduh Hukum dan Picu Konflik
Hal ini terpaksa dilakukan agar mendidik generasi penerus bisa patuh aturan yang ada, jangan kita membuat penafsiran yang sudah pasti menjadi yang tidak pasti.
Hingga saat ini pertanyaan mekanisme mana yang dipakai pelaksanaan debat tanggal 13 November belum terjawab. Jika menggunakan pada SK No 1547 maka pihaknya akan berfikir ulang.
"Terpenting di sini kami paslon Wahono-Nurul taat pada aturan yang telah disepakati yakni atas dasar BA," tegas Hanafi.
Terbitnya SK No 1547 telah merugikan paslon nomor urut 2, karena dalam waktu yang sangat mepet tanggal 27 November coblosan, rangkain acara yang terjadwal tidak mungkin berubah.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, membenarkan adanya laporan sengketa yang diajukan oleh paslon 02 melalui kuasa hukumnya. Laporan itu sudah ia terima sesuai dengan Perbawaslu 02 tahun 2020 bahwa permohonan sengketa dapat dilakukan di Bawaslu terhadap seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.
“Kuasa hukum tadi akan menyengketakan SK KPU 1547,” ujarnya.
Tetapi, pihak pemohon dia katakan masih harus melengkapi satu berkas berkaitan dengan hal-hal apa saja yang disengketakan. Kuasa hukum memiliki waktu satu hari terakhir, karena masa pengajuan sengketa terbatas tiga hari sejak SK diterbitkan, terhitung ke belakang selama hari kerja.