- tvOne - dewi rina
Tim Kuasa Hukum Wahono - Nurul Walkout dari Rakor Debat Terbuka, KPU Bojonegoro Bungkam
Joko juga menambahkan bahwa KPU seharusnya membatalkan BA 312 sebelum menerbitkan aturan SK KPU No. 1547.
“Hal ini membuat paslon kebingungan karena ada dua aturan dengan tanggal dan format yang berbeda,” terangnya.
Karena alasan tersebut, sebagai perwakilan Paslon 02, ia bersama M. Hanafi memutuskan untuk tidak menerima SK KPU No. 1547, karena BA 312 yang mereka pegang belum dibatalkan.
M. Hanafi menambahkan, pihaknya saat ini sedang menggugat SK KPU No. 1547 ke Bawaslu Bojonegoro agar dibatalkan.
“Menurut kami, BA 312 memiliki kekuatan lebih tinggi. Itu merupakan kesepakatan bersama yang diatur dalam KUH Perdata Pasal 1338,” kata Hanafi.
Joko Purwanto menegaskan kembali bahwa Paslon 02 menggugat SK KPU No. 1547 ke Bawaslu karena ingin tetap mengikuti prosedur dan aturan perundang-undangan. Ia juga mengajak semua pihak untuk taat pada aturan yang telah disepakati bersama.
“Kalau sudah disepakati dan dikomitmenkan, ya jalani. Jangan kemudian, jika tidak setuju, langsung naik panggung,” ujarnya.