Sumber :
- muhammad imron
Seorang Selebgram Bersama Lima Pelaku Judi Online Ditangkap Polres Blitar
Jumat, 15 November 2024 - 14:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo menambahkan pengungkapan kasus judi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan Unit Cyber Satreskrim Polres Blitar.
Saat patroli cyber, anggota menemukan kejanggalan, ada beberapa postingan yang mengandung perjudian disebarkan di media sosial.
"Kemudian kami selidiki postingan itu. Dalam postingan itu pelaku mempromosikan judi online supaya dibeli pengguna yang suka main judi," katanya.
Dengan modal promosi judi online di medsos, pelaku berhasil mendapatkan upah dari orang yang dikenal juga lewat medsos. Upah yang diterima pelaku mulai Rp1,6 juta sampai Rp2 juta per bulan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku di atasnya hingga tuntas. (min/far)