- muhammad imron
Seorang Selebgram Bersama Lima Pelaku Judi Online Ditangkap Polres Blitar
Blitar, tvOnenews.com - Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil menangkap enam pelaku judi online (judol). Satu diantara enam pelaku merupakan selebgram.
"Satreskrim Polres Blitar mengungkap enam kasus judi online mulai 28 Oktober 2024 sampai 14 November 2024," kata Waka Polres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (14/11/2024).
Yoyok mengungkapkan, enam kasus judi online yang diungkap itu terdiri dari dua kasus di Kecamatan Wlingi, dua kasus di Kecamatan Kanigoro, satu kasus di Kecamatan Gandusari, dan satu kasus di Kecamatan Selorejo.
"Barang bukti yang kami amankan, yaitu, ponsel, rekening koran, uang, dan akun medsos yang sudah diprint oleh Satreskrim," ujarnya.
Semua pelaku judi online akan dijerat pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.
Tak hanya bermain judi online saja, namun para pelaku ikut menyebarkan link-link situs judi online di beberapa media sosial untuk mendapatkan imbalan.
"Dalam kasus ini, pelaku ikut menyebar dan mempromosikan situs judi online di media sosial untuk mendapatkan imbalan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo menambahkan pengungkapan kasus judi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan Unit Cyber Satreskrim Polres Blitar.
Saat patroli cyber, anggota menemukan kejanggalan, ada beberapa postingan yang mengandung perjudian disebarkan di media sosial.
"Kemudian kami selidiki postingan itu. Dalam postingan itu pelaku mempromosikan judi online supaya dibeli pengguna yang suka main judi," katanya.
Dengan modal promosi judi online di medsos, pelaku berhasil mendapatkan upah dari orang yang dikenal juga lewat medsos. Upah yang diterima pelaku mulai Rp1,6 juta sampai Rp2 juta per bulan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku di atasnya hingga tuntas. (min/far)