- tvOne - khumaidi
Pembeli Rumah di Sidoarjo Digugat Pengembang karena Kelebihan Tanah, Ini Tanggapan Kedua Pihak
Sidoarjo, tvOnenews.com - Didik Noga Ahfidianto, seorang pembeli rumah di Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, digugat pengembang perumahan PT Chalidana Inti Cahaya karena ada kelebihan tanah atas rumah yang dibeli.
Didik Noga Ahfidianto bersama istri, Eva, mengaku kecewa karena rumah yang dia tempati di Safira Juanda Resort, Kecamatan Buduran digugat sama developer sendiri, yaitu PT Chalidana Inti Cahaya. Menurutnya, kelebihan tanah 9 kali 2 meter yang dibeli, adalah kesalahan dari pihak pekerja teknis perumahan. Namun ia dituding menyerobot tanah dan digugat di pengadilan.
Rumah seluas 9x16 M² dengan tipe Miltonia seharga Rp 1.720 Miliar yang dibeli pada September 2018 lalu digugat perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh pengembang sendiri karena dianggap ada kelebihan lahan 2x9 meter.
"Saya beli unit sudah ada bangunan. Lalu kami renovasi menjadi 3 lantai pada 2019, dan itu sudah atas izin PT. Chalidana," kata Eva saat ditemui awak media di rumahnya Safira Juanda Resort B2/09, Jumat (15/11).
Didik Noga merenovasi rumahnya sesuai dengan batas bangunan saat dia membeli. Kejadian ini membuat mereka kecewa, karena dia membeli rumah tersebut sudah sesuai dengan aturan.
"Yang salah bangun kan mereka (developer), kenapa kami yang harus menanggung kesalahannya," ucap Eva dengan mata berkaca-kaca.
Menurut Didik dan Eva, mediasi sudah pernah dilakukan. Tapi pihak pengembang meminta untuk pasutri 42 tahun ini membeli satu unit lahan yang ada di belakang rumahnya.