- tvOne - m syahwan
Libatkan Camat dan Kades, Bea Cukai Bersama Satpol PP Probolinggo Perangi Rokok Ilegal
Probolinggo, tvOnenews.com - Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Probolinggo berhasil menekan peredaran rokok ilegal. Penindakan tegas tersebut juga melibatkan stakeholder dari instansi lain sebagai mitra pengawasan, antara Bea Cukai Probolinggo dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, TNI, Polri, Kejaksaan serta Pemerintah Daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang Cukai.
Kantor Bea Cukai Probolinggo berhasil menyita atau mengamankan berbagai jenis barang berupa barang kena cukai ilegal maupun barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.
Bagus Sulistijono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo mengatakan, bahwa selama kurun waktu Januari sampai dengan November Tahun 2024, Bea Cukai Probolinggo bersama Pemkab Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Cukai sebanyak 111 kali penindakan, Senin (18/11).
"Kami berhasil menindak sejumlah 214.675 batang Rokok llegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp290.994.900,- dan total potensi kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp161.449.989,-. Barang-barang tersebut ditindaklanjuti dengan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN)," katanya.
Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga turut melaksanakan serangkaian penindakan di bidang cukai dengan melaksanakan operasi secara mandiri.
"Kami juga menghasilkan barang bukti penindakan sejumlah 101.925 batang rokok ilegal, 7 karton etiket, dan 4 buah alat pemanas untuk packing dengan perkiraan nilai sebesar Rp127.915.875,- dan total potensi kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp76.036.050,-," imbuhnya.
Barang-barang temuan itu langsung ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dengan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Krs tanggal 29 Mei 2024 dengan putusan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda 152.072.100 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.