Ekspose hasil operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo.
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Libatkan Camat dan Kades, Bea Cukai Bersama Satpol PP Probolinggo Perangi Rokok Ilegal

Senin, 18 November 2024 - 15:03 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com - Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Probolinggo berhasil menekan peredaran rokok ilegal. Penindakan tegas tersebut juga melibatkan stakeholder dari instansi lain sebagai mitra pengawasan, antara Bea Cukai Probolinggo dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, TNI, Polri, Kejaksaan serta Pemerintah Daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang Cukai.

Kantor Bea Cukai Probolinggo berhasil menyita atau mengamankan berbagai jenis barang berupa barang kena cukai ilegal maupun barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.

Bagus Sulistijono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo mengatakan, bahwa selama kurun waktu Januari sampai dengan November Tahun 2024, Bea Cukai Probolinggo bersama Pemkab Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Cukai sebanyak 111 kali penindakan, Senin (18/11).

"Kami berhasil menindak sejumlah 214.675 batang Rokok llegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp290.994.900,- dan total potensi kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp161.449.989,-. Barang-barang tersebut ditindaklanjuti dengan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN)," katanya.

Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga turut melaksanakan serangkaian penindakan di bidang cukai dengan melaksanakan operasi secara mandiri.

"Kami juga menghasilkan barang bukti penindakan sejumlah 101.925 batang rokok ilegal, 7 karton etiket, dan 4 buah alat pemanas untuk packing dengan perkiraan nilai sebesar Rp127.915.875,- dan total potensi kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp76.036.050,-," imbuhnya.

Barang-barang temuan itu langsung ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dengan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Krs tanggal 29 Mei 2024 dengan putusan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda 152.072.100 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

"Penindakan ini adalah wujud komitmen dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal serta bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo," tegasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto menyampaikan, pihaknya mendukung penuh kinerja dari Bea Cukai dalam hal pencegahan dan penindakan rokok ilegal. 

“Masyarakat diharapkan aktif memerangi rokok ilegal. Lantaran sangat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Tidak apa merokok, asal jangan yang ilegal,” terangnya.

Selama ini sinergi yang telah dibangun tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

"Sebagai upaya nyata, Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara melalui peningkatan perekonomian daerah yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas," pungkasnya

Komitmen bersama untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal diwujudkan dengan aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan Kades dan Camat, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal. (msn/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
04:54
01:22
01:46
02:16
05:13
Viral