- tvOne - m habib
PDI P Gresik Datangi Kantor Bawaslu, Minta Tindak Pejabat dan TNI-Polri yang Tak Netral di Pilkada
Gresik, tvOnenews.com - Sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik mendadak mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, Selasa (19/11).
Muhammad Munif Ridhuan, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI P menyatakan, kedatangan mereka ke kantor Bawaslu Gresik untuk mengingatkan soal putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri.
"Kalau diundang-undang lama, frase yang mendapatkan sanksi hanya aparatur negara, ASN dan kepala desa/ lurah. Dalam judicial review yang terbaru ini ada tambahan frase dari MK yang lebih rinci terkait netralitas. Ada tambahan TNI Polri wajib bersikap netral," terangnya.
Ditambahkan Munif, meskipun mereka hanya ditemui sejumlah staf Bawaslu lantaran para komisioner sedang ada dinas di luar kota, namun pihaknya tetap akan menyampaikan putusan MK agar nantinya menjadi atensi yang serius.
"Kedatangan kami ke Bawaslu meminta jalankan putusan MK, tindak tegas pejabat daerah dan TNI-Polri yang tak netral dalam gelaran Pilkada 2024," bebernya.
Dia lalu menyampaikan kembali jika kedatangannya ke Kantor Bawaslu Gresik untuk mengingatkan terkait Putusan MK 136/PUU-XXII/2024.
"Dalam putusan tersebut MK menambahkan frasa Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri dalam pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ungkapnya.