PDI P Gresik.
Sumber :
  • tvOne - m habib

PDI P Gresik Datangi Kantor Bawaslu, Minta Tindak Pejabat dan TNI-Polri yang Tak Netral di Pilkada

Selasa, 19 November 2024 - 14:23 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik mendadak mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, Selasa (19/11).

Muhammad Munif Ridhuan, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI P menyatakan, kedatangan mereka ke kantor Bawaslu Gresik untuk mengingatkan soal putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri.

"Kalau diundang-undang lama, frase yang mendapatkan sanksi hanya aparatur negara, ASN dan kepala desa/ lurah. Dalam judicial review yang terbaru ini ada tambahan frase dari MK yang lebih rinci terkait netralitas. Ada tambahan TNI Polri wajib bersikap netral," terangnya.

Ditambahkan Munif, meskipun mereka hanya ditemui sejumlah staf Bawaslu lantaran para komisioner sedang ada dinas di luar kota, namun pihaknya tetap akan menyampaikan putusan MK agar nantinya menjadi atensi yang serius.

"Kedatangan kami ke Bawaslu meminta jalankan putusan MK, tindak tegas pejabat daerah dan TNI-Polri yang tak netral dalam gelaran Pilkada 2024," bebernya.

Dia lalu menyampaikan kembali jika kedatangannya ke Kantor Bawaslu Gresik untuk mengingatkan terkait Putusan MK 136/PUU-XXII/2024.

"Dalam putusan tersebut MK menambahkan frasa Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri dalam pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ungkapnya.

Dalam  putusan MK itu tandas Munif disebutkan, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

"Artinya setiap Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana penjara," jelasnya.

Masih menurut Munif, meskipun sanksi yang diatur relatif ringan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik berharap Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 ini menjadi pengingat bagi aparat TNI/Polri untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik khususnya Pilkada 2024. 

"Untuk itu, kami minta Bawaslu Gresik untuk menekankan hal tersebut, serta menyampaikan imbauan secara tegas, dan menindak pejabat daerah maupun TNI-Polri yang terbukti tak netral dalam Pilkada serentak 2024," tutupnya.

Dalam pelaporan putusan MK itu juga hadir Wakil Sekretaris PDIP Gresik Ponco Pratikno, Wakil Ketua Mustofa dan sejumlah pengurus. (mhb/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral