Terdesak Kebutuhan Ekonomi Hingga Terlilit Utang, Pemuda di Tulungagung Nekat Rampok Minimarket.
Sumber :
  • aris sutikno

Terdesak Kebutuhan Ekonomi Hingga Terlilit Utang, Pemuda di Tulungagung Nekat Rampok Minimarket

Selasa, 19 November 2024 - 14:40 WIB

Tulungagung, tvOnenews.com - Setelah melakukan penyelidikan, Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan sebuah minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang terjadi bulan September lalu. 

Tersangka diketahui berinisial DD (23) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka ditangkap polisi atas kasus penganiayaan. 

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi saat dikonfirmasi mengatakan, kasus perampokan minimarket terjadi pada 18 September 2024 sekitar 22.50 WIB di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Aksi perampokan tersangka sempat terekam cctv minimarket.

Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam pegawai minimarket menggunakan celurit dan memakai helm untuk menutupi wajahnya. Tersangka lalu mengambil sejumlah rokok dan uang tunai dari laci kasir.

"Aksi perampokan dilakukan seorang diri, tersangka mengancam pegawai dengan celurit dan menggasak uang tunai serta toko," terang Kapolres. 

Kasus ini terungkap setelah tersangka dilaporkan oleh tetangganya karena melakukan penganiayaan. Tersangka memukul lansia pemilik toko menggunakan botol sirup. Saat dilakukan pemeriksaan polisi curiga dengan postur dan helm milik tersangka identik dengan pelaku perampokan minimarket yang terekam cctv. Setelah didalami, tersangka akhirnya mengaku sebagai pelaku aksi perampokan di minimarket tersebut.

"Jadi setelah diperiksa, ternyata pelaku penganiayaan pasutri lansia ini adalah pelaku perampokan minimarket di Desa Sidorejo," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan aksi perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi sehingga terlilit utang di bank mencapai Rp50 juta. Tersangka sebelumnya meminjam uang di bank untuk membuka usaha. Namun usaha tersebut gagal karena tersangka ditipu.

Akibat perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. (asn/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral