Kapolri: Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Brutal di Sampang.
Sumber :
  • sandi irwanto

Kapolri: Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Brutal (Carok) di Sampang 

Selasa, 19 November 2024 - 20:25 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan brutal di Sampang, Madura, yang menewaskan Jimmy Sugito Putra, salah satu saksi paslon Jimad Sakteh di Pilbup Sampang 2024. Dengan adanya penambahan dua tersangka, maka polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. 

Penambahan dua tersangka dalam kasus Sampang ini disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, usai mengikuti acara doa bersama untuk Pilkada Jatim 2024 aman dan damai di Mapolda Jawa Tumur, Selasa (19/11/2024) sore. Dua tersangka baru penganiayaan brutal di Sampang Madura ini berinisial IDI dan DUR.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Sampang ini. Kami juga masih mendalami kasus ini untuk dikembangkan lebih lanjut, agar perkara ini cepat tuntas dan tidak terulang lagi," tegas Kapolri.

Listyo Sigit berharap, semua pihak yang ada di Sampang bisa menjaga dan menahan diri serta tidak ada peristiwa yang serupa terjadi. Hal ini karena akan dimulainya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Jawa Timur. 

"Ini karena yang bertanding dalam kontestasi politik itu juga sahabat-sahabat kita, sehingga siapa pun terpilih mari kita dukung serta menghargai perbedaan pilihan," jelas Listyo. 

Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda jJatim Kombes Pol Farman menyebutkan, peran ketiga pelaku yang sudah ditangkap ini merupakan pelaku penganiayaan bringas kepada korban.

“Jadi saat ini ketiga pelaku yang sudah kami tangkap masih kami lakukan pemeriksaan," ungkap Farman. 

Perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini menambahkan, dari ketiga pelaku yang dirangkap, polisi masih memastikan rekonstruksi kejadian yang terjadi.

"Jadi untuk DPO (daftar pancarian orang) yang dicari masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka," tandasnya. (msi/far)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral