- tvOne - ika nurulla
Sidang Dugaan Penggelapan Rp12 Miliar, Ahli Tegaskan Perkara Harusnya Diselesaikan Secara Perdata
Mojokerto, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan terdakwa Herman Budiyono dan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (19/11).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, terdakwa menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan, yaitu Ahli Hukum Perdata Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S. dan Ahli Hukum Pidana Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.
Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S. yang merupakan ahli hukum perdata menegaskan bahwa dalam perkara ini, untuk membuktikan adanya penggelapan dalam jabatan, harus ada bukti konkret terkait kerugian yang dialami oleh perusahaan.
"Jika tidak bisa dibuktikan ada penyimpangan, maka tidak bisa dikatakan melawan hukum," ujarnya.
Indrati menambahkan bahwa sengketa ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Lebih lanjut, Indrati menjelaskan bahwa jika ada permasalahan mengenai harta warisan atau sengketa keluarga, seharusnya perkara tersebut diselesaikan secara perdata terlebih dahulu.
"Harusnya diselesaikan perdata dulu, karena hukum perdata memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.