- tvOne - ika nurulla
Sidang Dugaan Penggelapan Rp12 Miliar, Ahli Tegaskan Perkara Harusnya Diselesaikan Secara Perdata
Sementara itu, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., sebagai ahli hukum pidana mengungkapkan bahwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan, harus dilihat dengan hati-hati mengenai perbuatan melawan hukumnya.
"Hukum pidana itu harus lengkap, tidak bisa hanya sepenggal," tegasnya.
Menurutnya, perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening pribadi terdakwa tidak bisa langsung dianggap sebagai tindak pidana, kecuali ada bukti kerugian yang nyata dan konkrit.
"Jika tidak ada kerugian yang bisa dibuktikan, maka tidak bisa disebut sebagai penggelapan," ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan dari kedua ahli, sidang dilanjutkan dengan pernyataan dari terdakwa, Herman Budiyono.
Dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan bahwa pada tahun 2020 ia menyetor modal pribadi sebesar Rp1 miliar ke CV MMA, yang kemudian ditambah Rp2 miliar pada tahun 2021, sehingga total modal yang ditanamkan mencapai Rp3 miliar.
"Itu modal dari uang pribadi saya," ungkapnya.