- tvOne - m syahwan
RDP Komisi III DPRD Probolinggo Bahas Dokumen RSUD Ar Rozy dengan Sejumlah Catatan
Probolinggo, tvOnenews.com - Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal dokumen perencanaan pembangunan RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo. Terkait dokumen yang diklaim diduga copy paste, berdasarkan laporan hasil temuan LSM Lira Kota Probolinggo.
Dokumen yang itu merupakan rencana induk yang membahas perencanaan terperinci soal pembangunan, yang terdiri dari 700 lebih halaman. Kini menjadi persoalan karena beberapa halaman tertera tulisan, untuk pembangunan rumah sakit Tanjung Selor Kalimantan Utara. LSM Lira pun meminta penjelasan soal kata Tanjung Selor, dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.
Heri Poniman Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo menjelaskan, RDP dengan persoalan serupa pernah dilakukan di tahun 2021, Senin (25/11).
"Bahwa hasil rekomendasi komisi III waktu itu, agar diberikan ke eksekutif. Kita tidak tahu apa sudah sampai ke eksekutif. Salah ketik itu, jamannya Dinas PUPR dahulu, sampai sekarang kita gak diberikan dokumen itu," katanya.
Hal serupa dituturkan Robit Riyanto, anggota Komisi III. Menurutnya, saat itu Komisi III sudah memberikan rekomendasi.
"Sudah adakan RDP. Kita hanya membuat rekomendasi. Rekomendasi komisi III, intinya sudah diberikan," ucapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman (PUPR) Kota Probolinggo Setyorini Sayekti menyampaikan, di dalam proses lelang proyek mereka difasilitasi sepenuhnya oleh Barang dan Jasa (Barjas) dengan Pokja.
"Ada dokumen, termasuk perencanaan yang dimenangkan oleh PT. Pandu Persadu. Saat pelaksanaan juga ada MK. Dokumen sudah dilakukan kaji ulang termasuk teknis. Ini yg dilakukan di awal," jelasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Andung Tjahjono membenarkan, adanya kata Tanjung Selor di beberapa halaman.
"Sehingga, waktu itu berjalan dan ada evaluasi dan sudah ada penetapan," katanya.
Lebih lanjut, Andung menambahkan, pada waktu itu Barjas dan PUPR telah melakukan kaji ulang.
"Saat itu, ada pendampingan dari LKPP, yang memberikan pandangan bahwa kata Tanjung Selor, tidak termasuk substansial karena hanya beberapa lembar, dan gambar dominan RSUD Ar Rozy. Tidak ada alasan yang kuat untuk dibatalkan," terangnya
Dialog bertambah seru, H. Toha, yang juga anggota komisi III bertanya, setelah ada surat pernyataan atau berita acara apakah ada perbaikan.
"Yang mungkin disitu ada pernyataan tidak membatalkan proyek," katanya.
Rini menjawab saat itu proses pembangunan sudah berjalan.
"Ada berita acara. Proyek itu merupakan pekerjaan dengan anggaran di atas 1 miliar. Tidak ada perbaikan," ucapnya.
Dilain sisi, Louis Hariona Walikota Lira Kota Probolinggo menyatakan, pemkot seolah mengentengkan proyek pembangunan RS Ar Rozy kok seenaknya salah ketik. Adendum 9 kali. Jadi ditemuan BPK. Tahun ini, masih ada lima paket dengan anggaran lima miliar.
“Mana ada rumah sakit yang nggak ada kamar mayatnya. Lalu kok diresmikan?,” ujarnya.
"Padahal kita punya RSUD, Puskesmas, puskesmas pembantu ditutup. Bu, ratusan halaman itu font gak sama dalam dokumen itu loh. Saat itu ada protes, dan ada masa sanggah, tapi tetap dikerjakan. Perintah siapa proyek ini dikerjakan?" tegasnya
Berdasarkan laporan hasil temuan, LSM Lira Kota Probolinggo sepakat akan melaporkannya ke KPK RI, sebagai lembaga negara memberantas korupsi di Indonesia. (msn/gol)