Petugas Polres Pacitan sedang meminta keterangan dari pelaku penganiayaan..
Sumber :
  • tim tvOne - Agus Wibowo

Sakit Hati Ditagih Hutang Rp100 Ribu, Seorang Perempuan Aniaya Nenek 75 Tahun

Sabtu, 12 Februari 2022 - 10:52 WIB

"Mendengar teriak korban. Warga setempat berupaya mengejar pelaku. Namun upaya pencarian warga tidak menemukan keberadaan pelaku. Usai menerima laporan dan melakukan lidik Tim KALONG dari Satreskrim Polres Pacitan, terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek tersebut berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan ayat 1 dan ayat 4 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 2 Tahun 8 bulan kurungan penjara.

Pelaku diketahui bernama Siti Nur Rukayah perempuan setengah baya berusia 51 Tahun warga RT 02 RW 01 Lingkungan Gantung Kelurahan Pacitan. Di hadapan petugas, Siti mengaku nekad memukul korban karena kesal dan sakit hati ditagih utangnya yang hanya senilai Rp100 ribu rupiah.

"Saya menyesal melakukan itu.saya kilaf pak. diakui memang Suteni dan anaknya mengih utang sopan, dan besuknya sudah saya lunasi. Tapi saya tidak tahu, Saya masih merasa kesal dan sakit hati hingga merencanakan perbuatan itu  karena ditagih hutang yang hanya senilai 100 ribu rupiah itu," terang siti dengan nada lirih. (Agus Wibowo) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral