- tim tvOne - Agus Wibowo
Sakit Hati Ditagih Hutang Rp100 Ribu, Seorang Perempuan Aniaya Nenek 75 Tahun
Pacitan, Jawa Timur - Seorang perempuan paruh baya di Pacitan harus berurusan hukum. Perempuan itu diduga terlibat penganiayaan kepada seorang nenek berusia 75 tahun hingga luka-luka. Kejadian penganiayaan itu disebabkan persoalan hutang piutang.
Peristiwa itu bermula saat Suteni (korban) mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp100 Ribu. Keesokan harinya, pelaku kemudian membayar hutangnya kepada korban.
Berselang dua pekan kemudian, Siti (pelaku) berganti mendatangi rumah Suteni. Tak berpikir panjang pelaku memukul kepala korban hingga beberapa kali dengan balok kayu.
Korban yang sudah berusia lanjut itupun tersungkur kesakitan. Merasa nyawanya terancam, korban berteriak minta pertolongan serta menelepon anaknya.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (11/2/2022) sekira Pukul 06.00 WIB. Korban didatangi seorang perempuan yang memakai jas hujan,dan memakai masker. Setelah dipersilahkan masuk oleh korban, tanpa banyak bicara, perempuan itu langsung menyerang korban di ruang tamu rumah korban dengan menghantamkan balok kayu yang telah dibawanya.
"Jadi perempuan pemilik hutang ini datang ke rumah korban yang beralamat di jalan S.Parman No 5 RT 03 RW 04 Dusun Kaliwungu, Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan Pacitan sekitar pukul 06.00 WIB pagi hari. Saat itu korban tidak mengenali perempuan tersebut. karena perempuan itu memakai masker. Suteni mempersilahkan masuk. Belum sempat ditanya maksud dan tujuannya, sampai di ruang tamu rumah korban, secara tiba tiba perempuan itu langsung menyerang korban dengan memukul bagian kepala belakang korban dengan balok kayu," kata AKP Dika, Sabtu (12/2/2022).
AKP Dika Hadiyan menambahkan, setelah korban tersungkur, perempuan itu langsung kabur menggunakan sepeda motor. Korban mengalami luka sobek di bagian kepala belakang akibat pukulan balok kayu dan dilarikan kerumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan.
"Mendengar teriak korban. Warga setempat berupaya mengejar pelaku. Namun upaya pencarian warga tidak menemukan keberadaan pelaku. Usai menerima laporan dan melakukan lidik Tim KALONG dari Satreskrim Polres Pacitan, terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek tersebut berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan ayat 1 dan ayat 4 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 2 Tahun 8 bulan kurungan penjara.
Pelaku diketahui bernama Siti Nur Rukayah perempuan setengah baya berusia 51 Tahun warga RT 02 RW 01 Lingkungan Gantung Kelurahan Pacitan. Di hadapan petugas, Siti mengaku nekad memukul korban karena kesal dan sakit hati ditagih utangnya yang hanya senilai Rp100 ribu rupiah.
"Saya menyesal melakukan itu.saya kilaf pak. diakui memang Suteni dan anaknya mengih utang sopan, dan besuknya sudah saya lunasi. Tapi saya tidak tahu, Saya masih merasa kesal dan sakit hati hingga merencanakan perbuatan itu karena ditagih hutang yang hanya senilai 100 ribu rupiah itu," terang siti dengan nada lirih. (Agus Wibowo)