- tvOne - khumaidi
Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Juanda, Nilai Capai Rp86,9 Miliar
Selain itu, juga berupa hasil tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal, jumlah penindakan 39 SBP. Tekstil, produk tekstil dan aksesoris sejumlah 31 SBP, kosmetik 24 SBP, tumbuhan dan bagian tumbuhan (non Cities) 23 SBP. Besi, baja dan produknya 14 SBP, obat-obatan 14 SBP, flora-fauna (Cities) 5 SBP. Narkotika, psikototropika dan prekursor (NPP) 4 SBP, lain-lain 167 SBP.
"Total perkiraan nilai barang secara keseluruhan Rp86.953.183.000,66 dan perkiraan kerugian negara secara material Rp14.476.530.054,47," ungkapnya
Lebih lanjut, dari penuturan Sumarna, seluruh barang hasil pencegahan tersebut, ditindaklanjuti dengan penetapan status menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN), Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), penerbitan Surat Penetapan Sanksi Adminitrasi (SPSA)/ Surat Penetapan Tarif Nilai Pabean (SPTNP), Serah Terima kepada Instansi lain yang terkait, serta ekspor kembali (reekspor).
"Kemudian terhadap sisa barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi BMMN serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dilakukan pemusnahan hari ini, 29 Novemner 2024 meliputi rokok, salep, obat-obatan, sabun, biji-bijian dan rempah, tanduk rusa, alat kesehatan, pakaian bekas, bibit tanaman dan tanaman, senjata, bubuk kimia, kosmetik dan lain-lain," pungkasnya. (khu/gol)