- tim tvOne
Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya Anggap Sudah Melenceng dari UUD 1945
Surabaya, tvOnenews.com – Wacana yang mengusulkan penempatan Polri di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau bahkan TNI menuai penolakan dari kalangan akademisi. Salah satunya, Wadir III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Dr. Suparto Wijoyo, yang menilai wacana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Suparto, Polri adalah lembaga negara yang independen dan memiliki kedudukan yang jelas dalam konstitusi. Ia menjelaskan, dalam Pasal 30 UUD 1945, Polri dijamin sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
"Polri adalah lembaga yang berdiri sendiri, tidak berada di bawah kementerian manapun, termasuk Kemendagri atau TNI," tegasnya dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai lembaga negara yang independen, Polri memiliki tugas pokok untuk menjaga ketertiban dan keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat tanpa adanya intervensi dari kementerian atau instansi lain. Jika Polri diposisikan di bawah Kemendagri atau lembaga lain, ia khawatir keputusan-keputusan yang diambil oleh Polri dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kebijakan pemerintah yang dapat mengancam netralitasnya.
Suparto menambahkan, prinsip pemisahan kekuasaan yang dianut dalam sistem negara Indonesia bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga profesionalisme lembaga-lembaga negara, termasuk Polri.
"Menempatkan Polri di bawah kementerian manapun berpotensi merusak objektivitas dan integritas Polri sebagai penegak hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, wacana Polri di bawah Kemendagri sempat disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP. Usulan tersebut mengundang berbagai reaksi, termasuk dari kalangan akademisi dan masyarakat, yang mempertanyakan dampaknya terhadap keberlangsungan demokrasi dan profesionalisme kepolisian di Indonesia.