Pengamat hukum asal Surabaya, Sahlan Azwar.
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Indonesia Pindahkan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Filipina, Pengamat Hukum: Mencederai Kedaulatan Hukum

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:08 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia berencana memindahkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, ke negara asalnya, Filipina.

Keputusan ini menjadi sorotan publik dan menuai pro dan kontra, termasuk dari kalangan pengamat hukum. Salah satu kritik keras datang dari pengamat hukum asal Surabaya, Sahlan Azwar, yang menyebut bahwa pemindahan tersebut berpotensi mencederai kedaulatan hukum Indonesia.

Sahlan Azwar mengatakan bahwa hubungan bilateral antarnegara memang sering melibatkan negosiasi. Namun, menurutnya, negosiasi harus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Sepanjang ada manfaat bagi negara, hal ini perlu dipertimbangkan. Tapi jika tidak ada manfaat atau justru mengganggu kedaulatan hukum negeri ini, hal tersebut tidak boleh terjadi,” ungkap Sahlan.

Ia menambahkan bahwa Indonesia, sebagai negara merdeka, tidak boleh tunduk pada tekanan negara lain.

“Hukum harus menjadi panglima. Indonesia harus menunjukkan bahwa kita memiliki kedaulatan hukum yang kuat,” tegasnya.

Kritik tersebut tidak hanya terkait manfaat hubungan bilateral, tetapi juga potensi preseden buruk yang dapat terjadi jika pemindahan ini dilaksanakan. Sahlan menyebut bahwa kasus Mary Jane Veloso adalah extraordinary crime yang berdampak besar terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

“Jika hukum di Indonesia tidak ditegakkan, nanti dianggap kita tidak memiliki kedaulatan. Orang bisa berpikir bahwa menyelundupkan narkoba ke Indonesia tidak memiliki konsekuensi serius. Ini preseden buruk,” paparnya.

Sahlan juga mengkhawatirkan jika Mary Jane, setelah dipindahkan ke Filipina, mendapatkan grasi atau bahkan bebas, hal itu akan merugikan Indonesia.

“Kita diakali negara lain dengan alasan tertentu. Ini ancaman besar bagi hukum dan kedaulatan kita,” imbuh Sahlan.

Ia menambahkan bahwa hubungan bilateral adalah hal yang wajar dalam diplomasi internasional. Namun, ia menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.

“Kalau Indonesia tidak mendapatkan apa-apa dari rencana ini, lebih baik dibatalkan. Jangan sampai karena oknum tertentu, kedaulatan kita terancam,” ucapnya.

Sahlan juga menegaskan bahwa kasus narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Pemerintah harus tetap konsisten menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum.

Rencana pemindahan Mary Jane Veloso ini menjadi pengingat bahwa kedaulatan hukum Indonesia tidak boleh dikompromikan. Kritik yang disampaikan oleh pengamat hukum seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar menguntungkan negara dan masyarakat.

“Sebagai negara merdeka dan berdaulat, Indonesia perlu menunjukkan bahwa hukum adalah panglima, bukan alat negosiasi. Jangan sampai keputusan ini malah melemahkan posisi Indonesia di mata internasional,” pungkasnya. (msi/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:13
01:51
01:06
18:55
09:14
05:52
Viral