Sumber :
- tim tvone - dimas farik
Kasus Mahasiswi Dibunuh dan DIbakar oleh Kekasihnya di Bangkalan, Ini Kata Menteri PPPA
Jumat, 6 Desember 2024 - 20:06 WIB
Pelaku yang telah ditangkap polisi di rumahnya, telah dikenai pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (fds/hen)