Anak Menteri Kalah di Pilkada Nganjuk, Siap Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • kasianto

Anak Menteri Kalah di Pilkada Nganjuk, Siap Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:58 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nganjuk menunjukkan kekalahan pasangan calon (paslon) yang diusung oleh koalisi besar, termasuk anak salah satu menteri kabinet merah putih. Kekalahan ini menjadi perbincangan hangat di tengah publik, mengingat sang calon merupakan figur yang sebelumnya diunggulkan.

Paslon yang merupakan anak dari salah satu Menteri Kabinet Merah Putih yaitu Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah kalah dari pasangan petahana Marhaen Djumadi dan Tri Handy yang mendapatkan dukungan mayoritas suara, berdasarkan hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nganjuk.

Dengan selisih suara yang mencapai dua persen lebih, anak menteri yang menjabat sebagai calon wakil bupati melalui tim pemenangannya mengaku menerima hasil sementara ini, namun menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada rekapitulasi tingkat kabupaten suara tersebut, paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr meraih 246.993 suara atau 38,8 persen, paslon 02 Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati meraup 130.454 suara atau 20,5 persen, dan paslon 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro meraih 259.179 suara atau 40,7 persen.

"Kami menduga ada banyak kejanggalan selama proses pemilu, termasuk potensi pelanggaran di sejumlah TPS yang bisa memengaruhi hasil akhir," ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Ulum Basthomi.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil bukan semata-mata soal kekalahan, tetapi demi menjaga integritas dan transparansi demokrasi di Nganjuk. Tim kuasa hukumnya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menggugat hasil Pilkada ke MK.

"Setelah ini pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK," jelas Ulum.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
05:18
01:38
02:23
03:56
06:46
Viral