- syamsul huda
Khofifah-Emil Unggul, Peroleh 12 Juta Suara Sah dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Jatim
Surabaya, tvOnenews.com - KPU Provinsi Jawa Timur, akhirnya menyelesiakan proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Senin (9/12/2024) malam. Hasilnya, pasangan Khoffiah-Emil meraih suara terbanyak dengan perolehan suara 12.192.165, sementara di urutan kedua pasangan Risma-Gus Hans meraih suara 6.743.095, serta di urutan ketiga pasangan Luluk-Lukman, yang hanya meroah suara 1.797.332.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, didampingi seluruh komisioner KPU Jawa Timur, tepat pada hari Senin malam, pukul 22.00 WIB, yang juga disaksikan oleh para saksi dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
"Menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024, dengan perolehan suara sebagai berikut, pasangan calon nomor urut satu atas nama Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim memperoleh suara sebanyak 1.797.332," terang Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim, saat membacakan surat penetepan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim, di Hotel Double Tree, Surabaya.
"Selanjutnya, pasangan calon nomor urut dua atas nama Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak, dengan perolehan suara sah sebanyak 12.192.165," tambah Aang.
Sementara suara sah terbanyak kedua diraih oleh pasangan nomor urut tiga, atas nama Tri Risma Harini dan Gus Hans, dengan meraih suara enam juta suara lebih.
"Tiga pasangan calon nomor urut tiga, atas nama Tri Risma Harini dan Syahrul Azhar Asumya atau Gus Hans, dengan perolehan suara sebanyak 6.743.095," lanjutnya.
Selanjutnya bagi para pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil pilkada ini, paslon memiliki waktu terutama hari kerja sejak penetapan ditandatangani, untuk dapat mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemiluan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Dari hasil penetapan tersebut, yang juga dihadiri oleh saksi 3 pasangan calon, saksi dari paslon nomor urut 3 menolak untuk menandatangani berita acara penetapan karena dinilai ada pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sitematis, dan masif (TSM), maka paslon nomor urut 3, atas nama Tri Risma Harini dan Gus Hans, akan mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. (sha/far)