kasus korupsi PSU.
Sumber :
  • tim tvone - miftakhul erfan

Korupsi PSU, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Ditahan

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:07 WIB

Kota Madiun, tvOnenews.com - Diduga melakukan korupsi penyalahgunaan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan hingga 2,4 miliar rupiah, Sudarmadi, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tahun 2012 Kota Madiun ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
 
Upaya penahanan Sudarmadi bersama dua orang pengembang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di kantor kejaksaan setempat.
 
Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna mengatakan selain Sudarmadi ada dua orang lagi yang ikut ditahan. Mereka adalah pihak pengembang PT Puri Larasati Propertindo yaitu Hans Sutrisno, selaku direktur dan Tommy Iswahyudi.
 
“Tepat di hari anti korupsi ini kami panggil paksa dan menahan mantan kepala BPN Kota Madiun untuk ditahan atas kasus korupsi penyalahgunaan PSU saat dia menjabat tahun 2012 lalu,” terang Dede di Kantor Kejari Kota Madiun.
 
Dede menambahkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan prasarana sarana dan utilitas atau PSU, di Perumahan Puri Asri Lestari yang berada di jalan Pilang Amd, Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo/ Kota Madiun.
 
“Kasus ini berawal dari pengajuan izin Perumahan Puri Asri Lestari, dari 38 unit namun hanya disetujui 35 unit. Sesuai dalam site plan yang dikeluarkan Pemkot Madiun pada tahun 2013,” imbuhnya.
 
Namun, pihak pengembang diduga memanipulasi data perizinan ke kantor pertanahan Kota Madiun dengan site plan versi pengembang 38 unit rumah. Bahkan,  BPN Kota Madiun yang saat itu dijabat sudarmadi, juga menyetujui permohonan pengembang untuk menerbitkan 38 SHGB
 
Akibatnya, pihak pengembang membangun 3 unit rumah dengan total nilai jual 1 miliar rupiah lebih di atas lahan yang semestinya untuk ruang terbuka hijau atau RTH sebagai fasilitas umum.
 
“Atas kasus tersebut, dan hasil pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Timur, ditemukan kerugian negara mencapai 2,4 miliar rupiah,” pungkasnya.
 
Diketahui sebelumnya dari tahun 2016 sampai 2021, pihak pengembang berusaha menyerahkan fasum, namun ditolak Pemkot Madiun karena tidak sesuai site plan.
 
Dalam kasus ini, kejaksaan juga sudah memeriksa puluhan saksi hingga tim ahli. Sementara ketiga tersangka kini ditahan 20 hari di Lapas kelas 1 Madiun sembari menunggu proses persidangan.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 uu nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan uu nomor  20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (men/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral