Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, KPU Jombang Tunggu Pengumuman MK.
Sumber :
  • umar sanusi

Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, KPU Jombang Tunggu Pengumuman MK

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:30 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Meski KPU Jombang telah melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 pada Selasa pekan lalu, namun hingga saat ini belum melakukan penetapan bupati-wakil bupati terpilih.

Saat ini KPU Jombang masih menunggu adanya pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisi tentang daerah-daerah yang telah mengajukan sengketa perselisihan hasil pilkada ke-MK. Kalau dalam pengumuman MK itu nanti Jombang tidak masuk dalam daftar daerah yang mengajukan gugatan ke MK, berarti Jombang akan segera melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih pilkada 2024.

"Itu yang masih kita tunggu. Tentu MK punya mekanisme sendiri untuk memberitahukan atau mengumumkan daerah mana saja yang telah mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 ke MK. Sehingga KPU Jombang mengetahui apakah Jombang masuk dalam daftar yang mengajukan gugatan atau tidak," ungkap Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur, Selasa (10/12/2024).

Apakah dari Jombang ada yang melakukan gugatan ke MK, Udi tidak mengetahui persis. Namun hingga saat ini belum didengar adanya gugatan tersebut. Jika pengumuman dari MK telah keluar, KPU Jombang akan segera melakukan penetapan calon bupati-wakil bupati terpilih.

"Batas akhir rekapitulasi itu kan tanggal 16 Desember. Pemberitahuan dari MK bisa setelah tanggal itu, tapi juga bisa sebelum tanggal itu. Yang penting setelah ada pemberitahuan dari MK, KPU Jombang akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih," tandas Udi.

Setelah ditetapkan bupati-wakil bupati terpilih, terang ketua KPU, akan dilakukan pengambilan sumpah dan janji bupati-wakil bupati. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pengambilan sumpah dan janji atau pelantikan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota, secara serentak akan digelar pada tanggal 10 Februari 2024 kecuali daerah yang masih dalam proses gugatan ke MK. Sedangkan pelantikan gubernur-wakil gubernur tiga hari sebelumnya, yakni tanggal 7 Februari 2024.

"Soal pengambilan sumpah dan janji bukan ranah kami, tetapi ranah pemerintah. Jadi setelah KPU menetapkan paslon terpilih, akan kita beritahukan kepada pemerintah. Selanjutnya pemerintah yang akan melaksanakan pengambilan sumpah dan janji atau pelantikan bupati-wakil bupati," papar Ketua KPU.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:56
01:08
01:18
28:09
00:57
04:18
Viral