- tim tvone - mahrus
Oknum Polisi Lamongan Diduga Peras Empat Tahanan Narkoba, Tersangka sampai Jaminkan Sertifikat Tanah
Lamongan,tvOnenews.com - Oknum anggota Polsek Babat, Polres Lamongan, diduga melakukan pemerasan terhadap empat tersangka kasus narkoba. Keempat pelaku itu dipaksa untuk membayar uang masing-masing sebesar Rp 25 juta.
Dari informasi yang diperoleh oleh awak media, oknum polisi tersebut bahkan tega mengambil sertifikat tanah yang dijaminkan oleh salah satu pelaku karena tak sanggup membayar biaya yang diminta.
Kasus dugaan pemerasan terhadap empat terdakwa itu, bermula saat para pelaku diamankan polisi di sebuah angkringan di wilayah hukum Polsek Babat. Keempatnya dituduh sebagai pengedar pil dobel L.
Para pelaku kemudian diamankan di mapolsek setempat untuk penyelidikan. Namun kasus penyelidikan tersebut dihentikan lantaran empat pelaku tersebut bersedia membayar uang yang diminta.
Uang tersebut telah diberikan kepada oknum polisi melalui masing-masing kepala desa dari empat pelaku yang telah ditahan. Setelah menerima uang empat pelaku kemudian dibebaskan.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi tersebut juga sempat ramai di media sosial, namun selang beberapa waktu kemudian akun tersebut sudah hilang. Adapun empat pelaku yang diamankan tersebut berinisial D, A, A dan A. Empat orang itu dua berasal dari Tuban dan dua lagi dari Lamongan.
Sementara itu Kapolsek Babat Kompol Sampun saat dikonfirmasi awak media lebih memilih bungkam saat ditanya kebenaran dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. Bahkan, nomor sejumlah awak media yang mengkonfirmasinya malah di blokir.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, saat dikonfirmasi tvOnenews.com (Kamis, 12/12), mengaku belum mengetahui dugaan kasus tersebut, ia malah baru mengetahui adanya dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota tersebut dari awak media.
"Terimakasih sudah melakukan konfirmasi dulu sebelum ditulis, kami belum tahu soal itu. Untuk lebih jelasnya saya tak konfirmasi dulu kebenarannya,” pungkasnya. (mmr/hen)