R-D-P (30) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng.
Sumber :
  • tvOne - miftakhul erfan

Oknum Wartawan di Madiun Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur dan Ancam Sebar Video Asusilanya

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:40 WIB

Madiun, tvOnenews.com - Sungguh miris, seorang oknum wartawan di sebuah media online di Madiun, tega melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Bahkan kejadian itu berulang selama tiga tahun, sejak korban masih duduk dibangku SMP hingga kini sudah masuk SMU.

Pelaku yakni R-D-P (30) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun berhasil diamankan Satreskrim Polres Madiun pada Selasa (10/12) kemarin lusa. 

Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap setelah korban E-K-N (16) yang tak lain adalah tetangga dan anak dari teman pelaku ini sudah tak kuat melayani nafsu bejat pelaku termasuk sejumlah ancaman kepada dirinya. 

“Jadi korban ini sudah tak sanggup lagi melayani pelaku hingga akhirnya mengadu ke orang tua, dan melapor ke SPKT Polres Madiun awal Desember kemarin,” kata Asrori usai menggelar press release di Mapolres Madiun, Kamis (12/12). 

Tak hanya itu, pelaku ternyata juga melakukan ancaman kepada korban akan menyebarkan dan memviralkan video persetubuhan mereka ke media sosial, dan masyarakat umum jika tak mau menuruti kemauan pelaku melayani nafsu bejatnya. 

Modus awal pelaku ini memperdayai korbannya adalah dengan bujuk rayu si pelaku yang akan memberikan sejumlah uang kepada korban, mengajak jalan-jalan hingga keluar cari makan. Namun ternyata korban malah dibawa ke hotel dan dipaksa melayani pelaku selayaknya hubungan suami istri. 

“Pelaku ini ternyata memvideo persetubuhan dengan korban yang pertama. Video itulah yang dipakai pelaku untuk memaksa korban melayani hubungan seksual hingga perbuatan itu berulang hingga lebih dari 3 kali sejak korban masih SMP Januari 2022 hingga sudah di SMU, akhir tahun 2024,” imbuhnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
06:01
11:56
01:11
01:06
02:36
Viral