- tvOne - miftakhul erfan
Oknum Wartawan di Madiun Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur dan Ancam Sebar Video Asusilanya
Madiun, tvOnenews.com - Sungguh miris, seorang oknum wartawan di sebuah media online di Madiun, tega melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Bahkan kejadian itu berulang selama tiga tahun, sejak korban masih duduk dibangku SMP hingga kini sudah masuk SMU.
Pelaku yakni R-D-P (30) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun berhasil diamankan Satreskrim Polres Madiun pada Selasa (10/12) kemarin lusa.
Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap setelah korban E-K-N (16) yang tak lain adalah tetangga dan anak dari teman pelaku ini sudah tak kuat melayani nafsu bejat pelaku termasuk sejumlah ancaman kepada dirinya.
“Jadi korban ini sudah tak sanggup lagi melayani pelaku hingga akhirnya mengadu ke orang tua, dan melapor ke SPKT Polres Madiun awal Desember kemarin,” kata Asrori usai menggelar press release di Mapolres Madiun, Kamis (12/12).
Tak hanya itu, pelaku ternyata juga melakukan ancaman kepada korban akan menyebarkan dan memviralkan video persetubuhan mereka ke media sosial, dan masyarakat umum jika tak mau menuruti kemauan pelaku melayani nafsu bejatnya.
Modus awal pelaku ini memperdayai korbannya adalah dengan bujuk rayu si pelaku yang akan memberikan sejumlah uang kepada korban, mengajak jalan-jalan hingga keluar cari makan. Namun ternyata korban malah dibawa ke hotel dan dipaksa melayani pelaku selayaknya hubungan suami istri.
“Pelaku ini ternyata memvideo persetubuhan dengan korban yang pertama. Video itulah yang dipakai pelaku untuk memaksa korban melayani hubungan seksual hingga perbuatan itu berulang hingga lebih dari 3 kali sejak korban masih SMP Januari 2022 hingga sudah di SMU, akhir tahun 2024,” imbuhnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku R-D-P yang masih aktif bekerja sebagai wartawan di sebuah media online ini mengaku sudah melakukan hubungan persetubuhan dengan korban lebih dari 3 kali dan juga mem video aksinya juga 3 kali.
“Video itu saya gunakan untuk mengancam, akan saya viralkan jika dia tak mau melakukan hubungan seksual lagi,” kata pelaku.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita handphone milik pelaku yang dipakai untuk merekam aksinya menyetubuhi korban termasuk di dalamnya ada 3 video persetubuhan.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 dan atau 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda sebanyak 5 miliar rupiah.
Kini kondisi psikologi korban masih trauma dan takut dengan orang asing. Dirinya juga telah mendapat pendampingan psikologi dari dinas sosial setempat untuk memulihkan kondisinya. (men/gol)