- tvOne - umar sanusi
Kekasih Ibu dan Rekannya Racuni Balita di Jombang hingga Tewas, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
Jombang, tvOnenews.com - Gerak cepat kepolisiasn resor Jombang, terhadap kasus tewasnya balita berusia 3,5 tahun membuahkan hasil. Dua terduga pelaku penganiayaan dan pemberi racun yang mengakibatkan bocah berinisial KY meninggal dunia ditangkap. Pelaku ialah kekasih ibu korban dan rekan yang membantu aksinya. Kedua orang tersebut kini terancam hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.
Dua orang terduga pelaku ditangkap polisi pada Kamis (12/12) sore kurang dari 24 jam setelah menerima laporan keluarga korban. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur. Dua terduga tersebut adalah JG (23 tahun) dan AZ (20 tahun). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut.
Diantaranya pakaian yang dikenakan korban, ponsel, susu kemasan serta gelas minum dan motor yang digunakan untuk beraksi. Selain itu ada juga barang bukti kemasan racun tikus yang dibeli terduga lewat online shop.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, JG merupakan kekasih Tri Idah Puspitasari yang merupakan ibu KY, bocah yang menjadi korban. Sedangkan AZ turut membantu JG lantaran turut marah atas sikap Puspitasari.
"Terduga AZ mempunyai rasa dendam terhadap ibu korban. AZ tidak punya hubungan asmara dengan ibu korban, dia hanya membantu meletakkan racun tikus pada minuman yang setiap malam diberikan kepada korban," papar Margono Suhendra, Jumat (13/12) di Polres Jombang.
Dikatakan kasatreskrim, awalnya ibu korban didekati terduga JG sejak ibu korban pisah ranjang dengan suaminya. Namun ibu korban mengajukan persyaratan harus melakukan pendekatan kepada dua anaknya lebih dahulu.
Kepada anak pertama, JG berhasil melakukan pendekatan. Namun saat melakukan pendekatan terhadap anak kedua yang masih berusia 3,5 tahun gagal, sehingga memicu emosi JG.
"Atas kegagalan tersebut JG sering mengeluarkan ancaman bunuh terhadap KY.
"Saat JG mengeluarkan kata ancaman, dimarahi ibu korban," sambung Margono.
Bulan Agustus lalu, lanjur Kasatreskrim, JG sempat menganiaya korban, namun tidak meninggal. Bekas penganiayaan tersebut bisa dilihat dari hasil visum setelah korban meninggal.
Kemudian pada akhir November 2024 terduga memesan racun tikus via online. Setelah diterima, pada tanggal 6 Desember 2024 terduga dengan rekannya menginap di rumah ibu korban.
Kalau malam JG tidur bersama ibu korban, sementara terduga AZ melakukan aksi membubuhkan racun tikus pada gelas susu yang biasa diminum korban. Secara berturut-turut pemberian racun tersebut selama tiga hari, sehingga dampak racun yang diberikan kepada KY tampak terbukti telah muntah-muntah dan timbul warna merah di tubuh KY.
Guna mempercepat kematian korban, pada tanggal 10 Desember 2024 terduga membeli lagi racun tanaman dimasukkan dalam kemasan susu serta gelas. Susu tersebut telah sempat diminum KY.
Pada hari Rabu KY diajak ke rumah JG di Desa Palrejo, tampak korban mulai kejang-kejang, sehingga dibawa ke rumah sakit.
"Namun pada Kamis dini hari korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil autopsi sama, korban meninggal secara tidak wajar," tandas Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, terduga akan dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak serta pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP yang mana ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Sedangkan ibu korban yang sempat menjalani pemriksaan maraton di Polres Jombang, hanya berstatus saksi karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan.
"Statusnya saksi, karena dari ibu korban sendiri tidak ada tindak pidana yang dilakukan," pungkas AKP Margono. (usi/gol)