Ketua Padepokan Ritual Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Sumber :
  • tvone

Ketua Padepokan Ritual Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 16 Februari 2022 - 19:06 WIB

"Mulai dari urusan rumah tangga, ekonomi, dan ada juga terkena guna-guna atau ilmu hitam," ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ini menambahkan, bahwa sebelum ritual maut terjadi, tersangka sebelumnya melakukan ritual yang sama di lokasi tersebut. Akibat perbuatannya itu, tersangka Nur Hasan terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas Hery.

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut korban ke Pantai Payangan. Selain itu, pakaian korban ritual maut turut disita polisi sebagai barang bukti.(Sinto/chm)


 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral