Polres Jombang Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Tiga Orang Ditangkap.
Sumber :
  • Rohmadi

Polres Jombang Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Tiga Orang Ditangkap

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:21 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang digunakan untuk kebutuhan industri. 

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan ton solar bersubsidi serta beberapa kendaraan yang dimodifikasi.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Isnawan (41) warga Karangmenjangan, Gubeng, Kota Surabaya, Priyanto alias Bejan (56) warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo dan Yulius Chrystian (37) warga Desa Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda. Salah satunya berperan sebagai tim lapangan dari perusahaan, satu lagi sebagai penjaga gudang di Tulungagung dan yang terakhir sebagai pengemudi. Selain itu, ada seorang tersangka berinisial K yang diduga sebagai otak dari aksi ini. Namun saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Diantaranya beberapa pelat nomor kendaraan, handphone, bukti barcode, dan satu unit komputer. Barang bukti lainnya termasuk delapan ton solar bersubsidi, tiga mobil boks yang sudah dimodifikasi menyerupai mobil tangki Pertamina, serta tujuh tandon penyimpanan BBM.

AKP Margono Suhendra mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, satu unit mobil milik komplotan ini mampu membeli hingga 2.000 liter BBM bersubsidi per hari dengan memanfaatkan 74 barcode yang telah mereka siapkan. 

“Satu mobil bisa mengambil BBM bersubsidi hingga 2.000 liter per hari menggunakan barcode palsu yang mereka buat. Kami juga menyita handphone yang di dalamnya terdapat 74 barcode,” jelas Margono saat konferensi pers, Selasa (17/12/2024).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
06:06
01:18
02:24
03:40
05:44
Viral