- tvOne - zainal azkhari
Kasus Dugaan Tipu Gelap Besi Ex Freeport, Pelapor Pertanyakan Transparansi Penyelidikan
Surabaya, tvOnenews.com - Alvianto Wijaya, pelapor dalam kasus dugaan tipu gelap pembelian pipa besi ex Freeport Indonesia senilai Rp 100 juta, meluapkan kekesalannya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 10 Desember 2024.
Dalam surat itu, Alvianto merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan diduga telah direkayasa oleh oknum penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, inisial HA dan rekannya.
Alvianto, yang juga seorang advokat, mengungkapkan salah satu poin dalam SP2HP yang meresahkan dirinya. Ia merasa keberatan dengan klaim yang menyatakan dirinya telah menyerahkan surat kuasa untuk pemeriksaan transaksi di bank, baik BCA maupun BTN. Padahal, menurut Alvianto, hingga kini dirinya tidak pernah dipanggil oleh penyidik untuk menyerahkan surat kuasa tersebut.
"Saya tidak pernah menyerahkan surat kuasa atas rekening saya untuk mendapatkan keterangan terkait transaksi pembelian besi scrap ex-PT Freeport. Namun, di SP2HP malah disebutkan seolah saya telah menyerahkannya," ujar Alvianto dengan tegas pada Senin (16/12) lalu.
Alvianto menegaskan bahwa dirinya selama ini selalu kooperatif dengan proses hukum, termasuk memenuhi setiap panggilan penyidik dan menyerahkan berbagai bukti seperti bukti transfer, chat WhatsApp, dan surat pernyataan. Ia pun mempertanyakan kejelasan kelanjutan laporan polisi yang dilaporkannya sejak 17 Februari 2024.
“Saya tidak pernah dihubungi untuk menandatangani surat kuasa pemeriksaan bank, namun tiba-tiba SP2HP datang dan seolah-olah penyelidikan saya ingin dihentikan. Ini sangat merugikan,” lanjut Alvianto.
Mulyanto, ayah Alvianto yang juga menjadi saksi dalam kasus ini, mempertegas dugaan rekayasa fakta oleh oknum penyidik. Menurutnya, dua orang terlapor, Klaudius dan Yeremias, sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa, namun tidak hadir karena alamat yang tercantum dalam surat panggilan dianggap fiktif. Hal ini, kata Mulyanto, jelas menunjukkan ketidakkooperatifan dan itikad buruk dari para terlapor.
"Alamat yang tercantum dalam surat panggilan tidak benar, ini menunjukkan mereka tidak kooperatif. Bahkan, mereka tidak beritikad baik dan bisa dianggap melakukan kebohongan dalam tindak pidana tipu gelap," tegas Mulyanto.
Mulyanto juga mengingatkan bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika terlapor dua kali tidak hadir dalam penyelidikan, status perkara seharusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini, kata Mulyanto, menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik.
"Jika penyidik tidak memproses hal ini sesuai ketentuan KUHAP, maka akan mencederai rasa keadilan dan menciptakan ketidakpastian hukum," tutup Mulyanto dengan nada kecewa.
Kasus dugaan tipu gelap ini bermula dari laporan Alvianto terkait transaksi pembelian pipa besi ex Freeport yang diduga bermasalah.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan, meskipun muncul dugaan adanya intervensi dalam proses penanganannya. Alvianto dan keluarganya berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Surabaya atas kasus ini. (zaz/gol)