Izin Tinggal Kedaluwarsa, Kantor Imigrasi Blitar Tangkap WN Asal Malaysia.
Sumber :
  • muhammad imron

Izin Tinggal Kedaluwarsa, Kantor Imigrasi Blitar Tangkap WN Asal Malaysia

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:17 WIB

Blitar, tvOnenews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan Hairul Anwar Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena overstay di Wilayah Tulungagung. Warga Negara Asing tersebut selama ini telah menikah dengan warga Tulungagung kemudian tinggal bersama keluarganya selama 269 hari.

Arief Yudhistira Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengatakan, selama ini WN Malaysia itu tinggal di Kabupaten Tulungagung. Meskipun WNA asal Malaysia tersebut memiliki kesempatan untuk pulang ke negaranya namun hal itu tidak ia lakukan karena WNA Malaysia terlibat permasalahan keluarga dengan sang istri di Tulungagung.

“Melebihi batas waktu tinggal yang diberikan kepada dirinya berada di Tulungagung selama ini bersama keluarganya, WNA tersebut menikah dengan WNI di Tulungagung,” Katanya Arief Yudhistira Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rabu (18/12).

Lanjut Arief, yang bersangkutan telah melebihi masa izin yang telah diberikan, diduga karena WNA tersebut memiliki masalah dengan keluarganya.

“Kemudian ada permasalahan dan akhirnya terbengkalai sehingga overstay dari masa izin tinggal yang telah diberikan,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penahanan kemudian WNA asal Malaysia tersebut rencananya akan dikembalikan ke negara asalnya melalui kedutaan.

“Kita akan berkoordinasi dengan kedutaan dan keluarga yang bersangkutan dalam waktu dekat akan kami deportasi,” imbuh Arif.

Meski yang bersangkutan telah memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa izinnya tinggal di Indonesia, namun WNA tersebut tidak melakukan sampai diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Blitar.

“Ada kesempatan dia untuk pulang ke negaranya tetapi tidak dilakukan sampai dengan berhasil kita amankan,” pungkasnya. (min/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:10
04:24
24:45
05:05
10:53
02:55
Viral