- tim tvone - umar sanusi
Sidang Perkara Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel dan Suaminya, Hadirkan Siska, Baby Sitter Gala Sky
Jombang, Jawa Timur - Pengadilan Negeri Jombang, kembali menggelar sidang perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Kamis (17/2/2022).
Setelah tidak bisa hadir dalam sidang sebelumnya, Siska Lorenza (21 tahun) baby sitter anak Vanessa akhirnya bisa hadir dalam sidang, meskipun secara virtual. Warga Bandung, Jawa barat ini mengikuti sidang dari Jakarta. Pada sidang tersebut, Siska mengatakan, Vanessa sempat menegur Joddy agar tidak terlalu kencang mengemudi mobil sesaat sebelum kecelakaan terjadi.
"Waktu Joddy mengemudi posisinya ke kiri, terus sama ibu dibilang hati-hati Jod, gitu," katanya kepada Bambang Setiawan Ketua Majelis Hakim.
Saat hakim menanyakan apakah sempat ada perbincangan antara Bibi dengan Joddy, kemudian hakim menanyakan apakah itu sebelum kejadian, dijawab Siska, ya. Hakim menanyakan lagi berapa lama sebelum kejadian, Siska menjawab sekitar setengah jam.
Lebih panjang Siska menjelaskan, Vanessa menegur Joddy karena laju mobil terlalu kencang, sehingga kepala Gala Sky Ardiansyah anak Vanessa terbentur pintu jendela. Namun Siska tidak tahu berapa kilometer per jam kecepatan laju mobil saat itu.
Saat mendapat pertanyaan bagaimana kecelakaan terjadi, Siska mengatakan tidak tahu apa-apa. Sebelum kejadian, seluruh isi mobil selain sopir dalam kondisi tidur termasuk Siska. Baby sitter yang tengah memangku anak Vanessa Gala Sky tidak mengetahui terjadinya kecelakaan, karena baru sadar setelah dirawat di rumah sakit. Namun, Siska masih ingat dia dirawat di RS Al Aziz yang beralamat di Tembelang, Jombang.
Saat ditanya apakah ada suara minta tolong, Siska juga tidak mendengar. Sebab dirinya baru mengetahui terjadi kecelakaan setelah dirawat di rumah sakit. Siska juga ditanya pertanyaan hakim apakah dirinya mengetahui kecepatan mobil sebelum terjadi kecelakaan dan apakah Joddy main ponsel atau tidak. Kepada majelis hakim, Siska sempat mengeluh hingga saat ini tangannya masih terasa sakit karena jari kanannya sempat patah tulang. Sedangkan pada saat kecelakaan, Siska mengalami gigi atas dan bawah rontok serta sempat muntah darah.
Sedangkan saksi ahli dari Mitsubishi Motor Kramayudha Gempar Dwi Pambudi mendapat pertanyaan dari hakim seputar kelengkapan pengamanan mobil yang mengalami kecelakaan tersebut, termasuk airbag yang terletak di tujuh titik. Gempar menjelaskan, seluruh pengaman dan airbag berfungsi dengan baik.
Menanggapi jalannya sidang dan keterangan saksi-saksi, Siswoyo kuasa hukum terdakwa mengatakan, kecepatan 120 kilometer per jam untuk ukuran kendaraan dengan fitur 220 kilometer per jam belum terlalu tinggi. Selain itu dipastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut karena hubungan kekeluargaan terdakwa dengan korban cukup baik.
"Langkah kami ke depan akan mencari saksi yang meringankan. Syukur kalau ada saksi ahli yang mengatakan bagaimana emosional pengemudi ini. Apa yang sebenarnya terjadi ketika kecelakaan terjadi," jelas Siswoyo.
Usai mendengarkan keterangan dua saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. (Umar Sanusi/hen).