- happy oktavia
Gegara Ketahuan Mencuri Uang, Ayah Tiri di Banyuwangi Rudapaksa Anak Gadisnya
Banyuwangi, tvOnenews.com - Pria berinisial K ini harus berurusan dengan polisi. K yang berusia 52 tahun ini ditangkap setelah berkali-kali menyetubuhi anak gadisnya yang berusia 21 tahun. Akibat perbuatan itu, korban mengalami hamil.
Peristiwa ini terjadi di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Rupanya pelaku melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2018. Saat itu korban masih berusia 15 tahun.
Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban hamil dua bulan lalu bercerita kepada ibunya.
“Korban dan ibunya kemudian melapor ke kami pada 17 Desember 2024,” kata Edy, Kamis (19/12).
Unit Reskrim Polsek Purwoharjo langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti lengkap, terduga persetubuhan langsung diamankan.
“Pelaku kami amankan di polsek dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Edy.
Edy membeberkan, kasus persetubuhan ini terjadi saat korban duduk di bangku kelas 1 SMP. Awal mula kejadian, korban kepergok mengambil uang tersangka.
Kejadian tersebut dimanfaatkan tersangka untuk merayu korban agar mau disetubuhi. Jika menolak, korban diancam akan dilaporkan ke ibunya karena mencuri uang tersebut.
Dari kejadian itu, korban terus disetubuhi oleh tersangka dan terakhir persetubuhan tersebut dilakukan pada 14 Desember 2024.
Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi.
“Saat ibu korban tidak ada di rumah, korban melancarkan aksinya,” imbuh Kapolsek.
Ayah tiri ini langsung dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hoa/far)